Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Pelecehan Wanita saat Rapid Tes Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Kasus Pelecehan Wanita saat Rapid Tes Didakwa Pasal Berlapis Sidang petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mensidangkan EF (Eko Friston), terdakwa petugas kesehatan Rapid Tes Bandara Soekarno-Hatta, yang menipu dan mencabuli korbannya LHI, saat melakukan Rapid Tes di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada (13/9) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Hari Suptanto.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.

Sebelumnya, LHI menjadi korban penipuan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa EF, saat korban hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.

Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, lulusan universitas swasta di Sumatera Utara ini meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.

"EF terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di SMMILE Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali di lantai 3 area kedatangan domestik," jelasnya.

Dalam dakwaannya itu, EF diterangkan Adib tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

"Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang kami bacakan. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," jelas Adib.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka
Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat

David juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas
Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Paruh Baya Penyandang Disabilitas

Peristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!
Lurah di Pekanbaru yang Melecehkan Janda di Ruang Kerja jadi Tersangka!

Usai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.

Baca Selengkapnya
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta
Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta

Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pelecehan Rektor UP Kepada 2 Wanita Bawahannya
Update Kasus Pelecehan Rektor UP Kepada 2 Wanita Bawahannya

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.

Baca Selengkapnya
Diduga Lecehkan Pegawainya, Pimpinan RS di Makassar jadi Tersangka
Diduga Lecehkan Pegawainya, Pimpinan RS di Makassar jadi Tersangka

AC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.

Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini
Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini

Setelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.

Baca Selengkapnya