Terdakwa Kasus Pelecehan Wanita saat Rapid Tes Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mensidangkan EF (Eko Friston), terdakwa petugas kesehatan Rapid Tes Bandara Soekarno-Hatta, yang menipu dan mencabuli korbannya LHI, saat melakukan Rapid Tes di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada (13/9) lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Hari Suptanto.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.
Sebelumnya, LHI menjadi korban penipuan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa EF, saat korban hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.
Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, lulusan universitas swasta di Sumatera Utara ini meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.
"EF terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di SMMILE Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali di lantai 3 area kedatangan domestik," jelasnya.
Dalam dakwaannya itu, EF diterangkan Adib tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang kami bacakan. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," jelas Adib.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
Baca SelengkapnyaDavid juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaAC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca Selengkapnya