Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI di Bali terancam 7,5 tahun

Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI di Bali terancam 7,5 tahun Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (31/7) sore. Keempat remaja ini disidangkan secara bergantian setelah didudukkan bersama di ruang sidang, bertempat di pengadilan negeri yang beralamt di Jalan PB Soedirman Denpasar.

Mereka yang masih di bawah umur ini masing-masing DKDA (16), CI (16), KCA (16) dan KTS (17).

Pelaku utama DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota dewan Provinsi Bali diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaannya dihadapan hakim ketua Agus Waludjo.

Dia menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena terdakwa anak-anak, jadi hanya ancaman maksimalnya hanya setengahnya yaitu 7,5 tahun penjara," katanya.

Adanya hal tersebut, Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut.

Saat sidang tersebut tidak nampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru yang terlihat belasan anggota TNI berpakaian preman yang ikut mengawasi jalannya sidang yang digelar secara tertutup itu.

Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi ini gagal namun pihaknya tetap berupaya di luar pengadilan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa berdamai.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini

Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Duduk Perkara Penyerangan Polres Jayawijaya hingga 5 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya