Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI di Bali terancam 7,5 tahun
Merdeka.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (31/7) sore. Keempat remaja ini disidangkan secara bergantian setelah didudukkan bersama di ruang sidang, bertempat di pengadilan negeri yang beralamt di Jalan PB Soedirman Denpasar.
Mereka yang masih di bawah umur ini masing-masing DKDA (16), CI (16), KCA (16) dan KTS (17).
Pelaku utama DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota dewan Provinsi Bali diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaannya dihadapan hakim ketua Agus Waludjo.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang pakai seragam TNI? Gak sendirian, Chef Juna juga bareng Chef Renatta dan Chef Arnold. Mereka pakai seragam TNI saat syuting MasterChef Indonesia.
-
Siapa yang memakai seragam TNI? Chef Renatta kelihatan keren banget pake seragam TNI biru.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Bagaimana penampilan Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi terlihat tampil cantik dengan dress putih yang menutupi kehamilannya.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
Dia menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena terdakwa anak-anak, jadi hanya ancaman maksimalnya hanya setengahnya yaitu 7,5 tahun penjara," katanya.
Adanya hal tersebut, Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut.
Saat sidang tersebut tidak nampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru yang terlihat belasan anggota TNI berpakaian preman yang ikut mengawasi jalannya sidang yang digelar secara tertutup itu.
Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi ini gagal namun pihaknya tetap berupaya di luar pengadilan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa berdamai.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca Selengkapnya