Terdakwa Kasus Pembunuhan Peserta MOS SMA Semi Militer Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Jaksa penuntut umum mendakwa Obby Frisman Arkataku (24) dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, JPU Rico Budiman menilai terdakwa melakukan penganiayaan karena korban tak mengikuti instruksinya berenang menyeberangi sungai di belakang sekolah. Pada saat itu, korban mengaku kelelahan.
"Alasannya karena korban tidak menjalankan perintahnya, terdakwa marah dan memukul wajah korban dengan bambu," ungkap Rico, Kamis (31/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
Penganiayaan tetap berlanjut meski korban meminta maaf. Terdakwa memukul punggung dan kepala korban hingga tak sadarkan diri. Tak lama, korban dilarikan ke rumah sakit.
"Korban beberapa kali berteriak minta ampun, tapi tidak diindahkan terdakwa," kata dia.
Dalam kasus ini, JPU menggunakan dua pasal untuk menjerat terdakwa. Yakni Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan matinya seseorang.
Sidang kembali dilanjutkan pada awal pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Abu Khanifah.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
Baca Selengkapnyaada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.
Baca SelengkapnyaSantri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca Selengkapnya