Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Yustinus Tanaem, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis di Kupang dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala.
"Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di Pidana dengan pidana mati," kata Pethers Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (27/12).
Sidang yang digelar secara virtual. JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umum.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Menurut JPU, Tinus Tanaem terbukti menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sehingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga melanggar pertama pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan juga, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya.
Bahkan, terdakwa setelah menghilangkan nyawa korban melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.
Sidang kasus tersebut dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Lae, yang didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina. Turut hadir Pethers Mandala. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaTarsum kini dirujuk ke RS Jiwa Cisarua, Bandung setelah sebelumnya dirawat di RSUD Ciamis.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca Selengkapnya