Terdakwa kasus pencurian kabur usai sidang karena mau dicerai istri
Merdeka.com - Selesai sudah pelarian Zulham. Dia ditangkap kembali oleh polisi setelah kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulham kabur usai menjalani sidang. Dua hari kemudian, terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Sudah, tadi malam (Sabtu) kami tangkap saat berada di rumah orang tuanya," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Minggu (27/5).
Zulham diamankan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Reskrim Polresta Pekanbaru dan diback up oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Petugas langsung berpencar mencari keberaaan Zulham di sejumlah lokasi.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
"Ternyata dia pulang ke rumah orang tuanya, lalu petugas menuju ke sana, dan berhasil mengamankannya," kata Edy.
Usai ditangkap, Zulham langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, untuk menjalankan proses hukuman. Polisi masih menyelidiki motif terdakwa kasus pencurian dan pemberatan itu kabur dari PN Pekanbaru.
"Alasan dia kabur karena ingin dicerai oleh istrinya. Namun itu tidak alasan sebenarnya, kita masih selidiki motifnya," ucap Edy.
Sekedar diketahui, Zulham kabur usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (24/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, dia sedang transit dari lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru menuju sel tahanan.
Terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina, dengan Pasal 363 KUHPidana kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga tahanan. Dia kabur dari pintu samping pengadilan bersama seorang perempuan.
"Penyidik masih menyelidiki siapa lerempuan tersebut," tegas Edy.
Zulham melakukan pencurian sarang burung walet, beberapa bulan lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa bersama dua rekannya yang juga sedang dalam proses persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.
"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang aja," kata Martin.
Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan. "Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada petugas dari kejaksaan, kepolisian, bagaimana jaksa memanfaatkannya," kata Martin. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaBuronan kasus peredaran narkoba Ramli alias Lolli (28) kabur dari sergapan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantaeng.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca Selengkapnya