Terdakwa Kasus Penusukan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ivan Victor berupa 14 tahun penjara. Ivan adalah terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan Sertu Yorhan, anggota Menzikon Puziad TNI AD tewas. Ivan juga menusuk satu orang lain namun selamat.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12).
Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menuturkan, selama persidangan dihadirkan 12 saksi. Diketahui dari penuturan saksi-saksi bahwa tertusuknya Sertu Yorhan dipicu kesalahpahaman sesama perantau. Bermula dari adanya ajakan terhadap Ivan yang awalnya untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Namun di lokasi terjadi cekcok antara Marnus dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau.
"Ivan juga menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali," katanya.
Dari keterangan 12 saksi tersebut dinilai saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan. Dari alat bukti surat visum autopsi jenazah, didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada kiri yang mengenai jantung. Sedangkan hasil visum Adam terdapat luka robek di paha, akibat luka tusuk sekitar 2 sentimeter.
"Jadi korban Yorhan Lopo meninggal karena satu tusukan pisau ke arah titik mematikan, yakni dada korban," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaDirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaHakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Baca SelengkapnyaHakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca Selengkapnya