Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Penusukan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penusukan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara Ilustrasi persidangan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ivan Victor berupa 14 tahun penjara. Ivan adalah terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan Sertu Yorhan, anggota Menzikon Puziad TNI AD tewas. Ivan juga menusuk satu orang lain namun selamat.

"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12).

Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.

"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menuturkan, selama persidangan dihadirkan 12 saksi. Diketahui dari penuturan saksi-saksi bahwa tertusuknya Sertu Yorhan dipicu kesalahpahaman sesama perantau. Bermula dari adanya ajakan terhadap Ivan yang awalnya untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Namun di lokasi terjadi cekcok antara Marnus dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau.

"Ivan juga menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali," katanya.

Dari keterangan 12 saksi tersebut dinilai saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan. Dari alat bukti surat visum autopsi jenazah, didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada kiri yang mengenai jantung. Sedangkan hasil visum Adam terdapat luka robek di paha, akibat luka tusuk sekitar 2 sentimeter.

"Jadi korban Yorhan Lopo meninggal karena satu tusukan pisau ke arah titik mematikan, yakni dada korban," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan

Dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Dikeroyok di Pondok Ranggon Jaktim, 4 Pelaku Ditangkap
Anggota TNI Dikeroyok di Pondok Ranggon Jaktim, 4 Pelaku Ditangkap

Anggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar

Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan

Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya
Pomdam Jaya Ungkap Sosok Paspampres & 2 TNI Penculik Pemuda Aceh, Ini Pangkat dan Kesatuannya

Paspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.

Baca Selengkapnya