Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Duit Rp 4,4 Miliar

Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Duit Rp 4,4 Miliar Uang Hasil Korupsi Terdakwa Lukman Hidayat. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Terdakwa dugaan kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat kembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Uang yang dikembalikan sejumlah Rp 4,4 miliar.

Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati senilai Rp 4,4 miliar.

"Ini oleh terdakwa Lukman Hidayat beritikat baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjalan, Hakim nanti yang menentukan," kata Sadiman di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Selasa (30/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebut pengembalian dilakukan dengan uang cash Rp 1,4 miliar dan 2 cek masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah ini uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara.

"Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. Kalau lebih ya saya nagih lagi," jelasnya.

Seperti diketahui, Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut Mading Elektronik Kabupaten Kendal.

Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Dengan niat mengembalikan kerugian kerugian uang negara, nanti kliennya bisa mendapat keringanan.

"Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara," terangnya.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar dari proyek bernilai Rp 5 miliar itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung

Maqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya