Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Duit Rp 4,4 Miliar
Merdeka.com - Terdakwa dugaan kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat kembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Uang yang dikembalikan sejumlah Rp 4,4 miliar.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati senilai Rp 4,4 miliar.
"Ini oleh terdakwa Lukman Hidayat beritikat baik sudah mengembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah. Proses hukum terus berjalan, Hakim nanti yang menentukan," kata Sadiman di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Selasa (30/4).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Dia menyebut pengembalian dilakukan dengan uang cash Rp 1,4 miliar dan 2 cek masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah ini uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan ke kas negara.
"Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun uang yang merugikan negara. Kalau turun, sisanya dikembalikan. Kalau lebih ya saya nagih lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut Mading Elektronik Kabupaten Kendal.
Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Dengan niat mengembalikan kerugian kerugian uang negara, nanti kliennya bisa mendapat keringanan.
"Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara," terangnya.
Dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar dari proyek bernilai Rp 5 miliar itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya