Terdakwa mengaku tidak di lokasi saat Pratu Galang dikeroyok
Merdeka.com - Pernyataan mengejutkan terlontar dari Marsel Gerald Akbar (28). Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Kopasus Pratu Galang Suryawan itu mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian.
Pengakuan Marsel itu disampaikan dalam sidang yang beragendakan eksepsi di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/10). Meski demikian sidang ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa tidak tampak mendampingi.
"Saya tidak ada di lokasi saat kejadian," kata Marcel di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Haerudin. Insiden pengeroyokan yang menewaskan Pratu Galang itu terjadi di Jalan Sudirman Kota Bandung pada Minggu 5 Juni 2016 lalu.
Menyikapi hal tersebut Haerudin mengatakan, bahwa pernyataan terdakwa tidak mendasar dan tidak layak dimasukan dalam eksepsi. Sebab pernyataan itu sudah masuk dalam pokok perkara.
"Lebih baik saudara buktikan di persidangan, jika betul enggak ada di lokasi kejadian. Karena Itu sudah masuk materi pokok," ucapnya.
Majelis hakim pun kemudian, meminta terdakwa memilih apakah akan mengajukan eksepsi atau pemeriksaan saksi untuk membuktikan pernyataannya. Tanpa memakan waktu lama, Marcel memilih pemeriksaan saksi.
Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung untuk bisa menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan.
"Langsung pembuktian, jaksa agar menghadirkan saksi saksi dan barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku pengeroyokan hingga penusukan anggota Kopassus Pratu Galang, Marsel Gerald Akbar didakwa 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Marsel merupakan satu dari sekitar 20 pelaku pengeroyokan yang berujung dengan penusukan hingga menewaskan Pratu Galang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaMayjen Rafael menyebut Praka RM telah ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani proses penyelidikan
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaLiga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaLetkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaDihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca Selengkapnya