Terdakwa mucikari artis sampaikan pembelaan, kuasa hukum minta maaf
Merdeka.com - Hari ini, Selasa (19/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus mucikari artis dengan tersangka Robby Abbas (RA). Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa RA atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kita akan sampaikan pembelaan di depan majelis hakim," ungkap Pengacara RA, Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Pieter mewakili RA juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia. Alasannya, karena ulah kliennya terjadi kegaduhan di masyarakat.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Kenapa Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
"Saya atas nama kuasa hukum juga akan melakukan permohonan maaf, mudah-mudahan dapat hukuman yang bebas atau seringan-ringannya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, pada Selasa, (13/10) lalu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa RA.
JPU menilai terdakwa RA telah terbukti melakukan melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang Pencabulan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak potret Nirina Zubir saat adumulut dengan pengacara eks ART mafia tanahnya.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca Selengkapnyacky merasa tetap banyak yang mendukung, memuji, dan bahkan menganggapnya telah memulai suatu tradisi memperlihatkan diskursus publik tak boleh dihalangi dendam.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard artis Atta Halilintar, mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Baca Selengkapnya"Saya, Zulkhairahmi, anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya lewat akun Instagram miliknya
Baca SelengkapnyaViral curahan hati MUA yang dituding mencuri amplop hadiah pernikahan. Ternyata yang mencuri saudaranya sendiri.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaDirinya yang sangar sebelumnya dengan mengolok-olok kepolisian untuk menangkap dirinya, kini langsung ciut.
Baca SelengkapnyaDidampingi penasihat hukumnya, Fachmi Bachmid akan melaporkan seorang oknum pengacara berinisial RN.
Baca Selengkapnya