Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pertama terdakwa kasus bom Thamrin 2016 Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," kata JPU Anita Dewayani saat membaca dakwaan diruang sidang PN Jaksel, Ampera, Kamis (15/2).
"Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," tambahnya.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Kenapa Otman el-Gnaoui dihukum penjara? Ia dijatuhi hukuman selama 42.925 tahun penjara oleh pengadilan Spanyol karena pembunuhan massal dalam keterlibatannya di pemboman kereta Madrid 2004 yang merenggut 191 nyawa.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jaksa memaparkan, sejak tahun 2008 Terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat atau kota di Indonesia antara lain di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi ajaran atau kajian yang diambil dari Buku Kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa.
Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
"Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah: menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari system syirik demokrasi," ucap Jaksa.
Jaksa menambahkan kegiatan ceramah atau kajian ajaran dari Terdakwa banyak dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajarannya. Para pengikutnya juga dapat mendengar ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim ataupun membaca buku-buku Seri Materi Tauhid dari terdakwa.
Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, Terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid.
"Karena itu para pengikutnya mempunyai pemahaman bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," papar Jaksa.
Sementara dipersidangan tadi Oman menolak didampingi penasihat hukum. Dia pun diminta hakim Akhmad Jaini untuk didampingi, sebab ancaman hukuman Oman kemungkinan di atas 15 tahun penjara, sehingga hakim merasa Oman perlu didampingi oleh penasihat hukum.
"Saya pribadi tidak menunjuk dan tidak akan menunjuk, tapi kalau hakim mau menunjuk silakan saja tetapi saya tidak akan menandatangani," papar Oman.
Majelis Hakim akhirnya menunjuk Hasrudin Hasani dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi Aman Abdurahman.
Sidang sendiri dilanjutkan Jumat (23/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Ditunda jumat berikutnya tanggal 23 setelah jumatan. Sidang ditutup," kata Ketua majelis hakim Ahmad Jaini disusul mengetok palu di ruang sidang.
Oman sendiri terancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca Selengkapnya