Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik

Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik Terdakwa kasus bom Thamrin 2016 Aman Abdurrahman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pertama terdakwa kasus bom Thamrin 2016 Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," kata JPU Anita Dewayani saat membaca dakwaan diruang sidang PN Jaksel, Ampera, Kamis (15/2).

"Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa memaparkan, sejak tahun 2008 Terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat atau kota di Indonesia antara lain di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi ajaran atau kajian yang diambil dari Buku Kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa.

Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

"Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah: menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari system syirik demokrasi," ucap Jaksa.

Jaksa menambahkan kegiatan ceramah atau kajian ajaran dari Terdakwa banyak dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajarannya. Para pengikutnya juga dapat mendengar ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim ataupun membaca buku-buku Seri Materi Tauhid dari terdakwa.

Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, Terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid.

"Karena itu para pengikutnya mempunyai pemahaman bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," papar Jaksa.

Sementara dipersidangan tadi Oman menolak didampingi penasihat hukum. Dia pun diminta hakim Akhmad Jaini untuk didampingi, sebab ancaman hukuman Oman kemungkinan di atas 15 tahun penjara, sehingga hakim merasa Oman perlu didampingi oleh penasihat hukum.

"Saya pribadi tidak menunjuk dan tidak akan menunjuk, tapi kalau hakim mau menunjuk silakan saja tetapi saya tidak akan menandatangani," papar Oman.

Majelis Hakim akhirnya menunjuk Hasrudin Hasani dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi Aman Abdurahman.

Sidang sendiri dilanjutkan Jumat (23/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Ditunda jumat berikutnya tanggal 23 setelah jumatan. Sidang ditutup," kata Ketua majelis hakim Ahmad Jaini disusul mengetok palu di ruang sidang.

Oman sendiri terancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!
Sosok Bintan Saragih, Anggota MKMK Ngotot Anwar Usman Paman Gibran Layak Dipecat Tak Hormat dari MK!

Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan
Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan

Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman

Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Anwar Usman Langgar Etik Lagi | Peran Harvey Moeis-Helena Lim, Hidup Tajir Terjerat Korupsi
TOP NEWS: Anwar Usman Langgar Etik Lagi | Peran Harvey Moeis-Helena Lim, Hidup Tajir Terjerat Korupsi

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.

Baca Selengkapnya