Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di PN Makassar. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut, untuk mengambil upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis (8/12).

Menurutnya, upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih ada dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," sebut Haris.

LPSK Diminta Proaktif

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban dalam perannya memberi perlindungan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, kata Haris, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal. Lantaran, partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," bebernya.

Selanjutnya, tidak maksimalnya proses pengusutan kasus terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705. Isak dijadikan sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi saksi korban masyarakat luas.

"Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkom untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," bebernya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," tambah dia.

Vonis Hakim Bebas

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Vina dan Eki Cirebon, Ada Pelanggaran HAM hingga Penyiksaan

Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya