Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur Divonis 3 tahun penjara

Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur Divonis 3 tahun penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang di dalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro di Cianjur, Senin (30/11).

Hakim memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus tersebut. Apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Orang lain juga bertanya?

Berita lengkap mengenai Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut. Dalam waktu dekat pengacara SS akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto menyatakan, menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp4 juta atau kurungan penjara dua bulan. Terdakwa dinilai melakukan pelanggaran dengan mem-posting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.

Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokkan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.

"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokkan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya