Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh kepada terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah di Aceh Besar, Selasa (12/10).
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas SUR (45). Pria ini didakwa memerkosa putri kandungnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh, Selasa (28/9).
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar. Dia dijatuhi hukuman 180 bulan penjara dan akhirnya menempuh upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Ardiansyah melihat ada perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini. Menurut dia, ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh, seperti bukti visum et repertum
"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," jelas Ardiansyah seperti dilansir Antara.
Diketahui, vonis bebas itu diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan, di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.
Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).
Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.
Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaPenanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca Selengkapnya