Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi Ilustrasi perkosaan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh kepada terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah di Aceh Besar, Selasa (12/10).

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas SUR (45). Pria ini didakwa memerkosa putri kandungnya.

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh, Selasa (28/9).

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar. Dia dijatuhi hukuman 180 bulan penjara dan akhirnya menempuh upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Ardiansyah melihat ada perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini. Menurut dia, ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh, seperti bukti visum et repertum

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," jelas Ardiansyah seperti dilansir Antara.

Diketahui, vonis bebas itu diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan, di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.

Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perkosa Anak Kandung, Polisi di Sumbawa Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban
Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban

Pelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.

Baca Selengkapnya
Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Jaksa Susun Memori Kasasi Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Kejari Surabaya. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan akan mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya