Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Penanam Ganja Gugat Frasa 'Pohon' dalam UU Narkotika ke MK

Terdakwa Penanam Ganja Gugat Frasa 'Pohon' dalam UU Narkotika ke MK Penanam Ganja Gugat Frasa Pohon Dalam UU Narkotika ke MK. ©Istimewa

Merdeka.com - Terbelit kasus hukum lantaran menanam 27 pohon ganja, seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materiil terhadap pasal yang menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uniknya, dia mempersoalkan frasa "pohon" ganja dalam pasal pada undang-undang narkotika yang didakwakan padanya.

Uji materiil terhadap frasa "pohon" ganja ini dilakukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21). Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah menanam 27 tanaman ganja secara organik. Dia jerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Frasa "pohon" sendiri terdapat dalam pasal 114 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kuasa hukum Dino, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, kliennya tersebut didakwa karena menanam 27 batang tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditanam sang klien itu, memiliki rata-rata tinggi 3 cm hingga 40 cm. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa "pohon" pada pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/10).

Ia menjelaskan, mengapa kliennya melakukan gugatan tersebut. Pertama, secara konstitusi merasa dirugikan lantaran dalam penegakan hukum di lapangan, menanam ganja dengan ketinggian 5 cm dengan menanam ganja berketinggian 5 meter atau lebih dianggap sama. Padahal, hal ini nantinya akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterimanya.

"Padahal, dalam undang-undang narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Jadi bisa dibayangkan, kalau ada tanaman dengan tinggi 5 cm dan 5 meter dianggap sama, ini tentu merugikan klien kami. Sebab, antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterimanya," tambahnya.

Dia mencontohkan, kasus Fidelis, penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan hanya mendapat tuntutan 5 bulan dari jaksa dan vonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.

"Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada adalah pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ berbunyi, tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandasnya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya pun berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya tersebut. Sebab, hasil dari uji materiil ini, akan dapat digunakannya sebagai novum (bukti baru) jika nantinya ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Klien kami hanya minta keadilan yang sama dimata hukum. Jangan sampai, kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Narkoba Pesulap Oge Arthemus: Tanam Ganja di Rumahnya sejak Maret
Fakta Baru Kasus Narkoba Pesulap Oge Arthemus: Tanam Ganja di Rumahnya sejak Maret

Pesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru

Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada di  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui

Kedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya