Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI

Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang Pilkada serentak di sejumlah daerah bakal dihelat di tahun 2018 dan menjadi sorotan publik. Tak terkecuali euforia Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang dimenangkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kemenangan tersebut disambut baik oleh Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK-RI sekaligus terdakwa kasus penerima suap opini WTP terhadap Kemendes-PDTT. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Maksud pembicaraan tersebut adalah saya menelepon Ali Sadli bahwa saya baru menelepon Rochmadi Saptogiri dan Rochmadi Saptogiri senang karena Anies-Sandi menang Pilkada Jakarta," ucap jaksa penuntut umum, Senin (8/1).

Lebih lanjut, dalam BAP tersebut juga mengungkap bahwa percakapan Ending dengan Rochmadi melalui sambungan telepon itu membahas opini terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Meski tidak mengakui secara lugas, Ending mengatakan pihaknya menginginkan opini WTP dari BPK-RI.

"Iya harapan tersebut harapan Kemenpora kalau tidak WTP setidaknya tidak opini sebelumnya LK disclaimer. Karena sudah 2 tahun disclaimer," ujar Ending.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK soal Maruarar Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar: Patut Diberi Penghargaan
KPK soal Maruarar Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar: Patut Diberi Penghargaan

Tanak menilai sikap Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam mendukung penegakan hukum di Tanah Air layak menjadi contoh dan patut diberi penghargaan.

Baca Selengkapnya
Usai Dapat Dukungan Maju Pilgub Jakarta 2024, Anies Sowan ke DPW PKB DKI
Usai Dapat Dukungan Maju Pilgub Jakarta 2024, Anies Sowan ke DPW PKB DKI

Anies datang seorang diri mengenakan baju batik lengan panjang dengan motif batik

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Sambangi Kantor DPW PKB Jakarta Siang Ini
Anies Baswedan Sambangi Kantor DPW PKB Jakarta Siang Ini

Kunjungan ini dilakukan Anies sehari usai pernyataan dukungan dari DPW PKB DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dengar Kabar Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, PDIP Tegaskan Tak Menyerah dan Makin Keras Melawan
Dengar Kabar Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, PDIP Tegaskan Tak Menyerah dan Makin Keras Melawan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Bukan Ahok, PKS Akui Kemenangan Pramono-Rano Karena Efek Anies Baswedan
Bukan Ahok, PKS Akui Kemenangan Pramono-Rano Karena Efek Anies Baswedan

Mardani justru membantah bahwa faktor kemenangan Pram-Rano lantaran efek Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Selengkapnya
Petinggi PDIP: Anies Berpasangan dengan Kader Kami di Pilkada Jakarta akan Sangat Baik
Petinggi PDIP: Anies Berpasangan dengan Kader Kami di Pilkada Jakarta akan Sangat Baik

Petinggi PDIP menilai Anies paling cocok berpasangan dengan kader PDIP di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Singkat dan Padat Sambil Tersenyum, Ini Komentar Jokowi Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Singkat dan Padat Sambil Tersenyum, Ini Komentar Jokowi Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Jokowi dianggap berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di KPK.

Baca Selengkapnya
Anies Buka Suara soal Jadi Kunci Kemenangan Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta
Anies Buka Suara soal Jadi Kunci Kemenangan Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Keunggulan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta disebabkan banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto

Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Hasto.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra Bocorkan Sosok yang Tawarkan Kursi Cawagub Ridwan Kamil ke PKS
Waketum Gerindra Bocorkan Sosok yang Tawarkan Kursi Cawagub Ridwan Kamil ke PKS

Waketum Gerindra mengungkap sosok yang memberikan tawaran posisi bakal Cawagub Jakarta ke PKS.

Baca Selengkapnya