Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda

Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang di Hotel Venesia. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa menunda Sidang Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Venesia Karaoke, Kamis (24/6). Sidang kemudian baru akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang hari ini ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di ruang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/6).

Penasihat hukum 6 terdakwa kasus TPPO Venesia BSD, Osner Johnson Sianipar mengatakan baru mengetahui salah satu kliennya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Iya si Taufik. (Kalau bergejala) ya kita dengarnya juga belum tahu beritanya, tapi yang jelas kena Covid-19. Dia bilang begitu. Belum ada surat pemberitahuan resmi, kita juga taunya persidangan ini lewat jaksa," ujar Osner.

Sebelumnya diberitakan, Venesia Executive Karaoke BSD Tangerang Selatan (Tangsel), nyatanya tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu. Tempat usaha pariwisata ini juga melakukan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel Sapto Mulyana menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan. Dia mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal di lokasi usaha pariwisata itu.

Sapto juga mengatakan, pihaknya tidak diajak Mabes Polri saat Venesia Karaoke digerebek. "Terkait kasus yang sudah ditangani, Mabes Polri mengambil langsung tanpa mengajak Satpol PP," kata Sapto dalam kesaksiannya di PN Tangerang, Kamis (17/6).

Sebagai petugas penegak Perda, Sapta mengklaim telah melakukan tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat Tangsel. Dia juga pernah mendatangi langsung Venesia Karaoke selama masa PSBB di bulan Juni 2020. Namun, tidak melihat adanya pelanggaran dari aktivitas di sana.

"Selama pandemi saat saya melakukan pengawasan ada sepasang suami-istri menyanyi (karaoke) dan dia menginap (di hotel) dan saya minta ditutup dan meninggalkan tempat. Itu pada 4 Juni 2020. Saya masuk ke ruang karaoke, (dia) penginap," ujar Sapto.

Setelah adanya penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri, jajaran Pimpinan Kota Tangsel langsung menggelar rapat dan merekomendasikan pencabutan izin usaha pariwisata itu.

"Terkait tindakan lain, kami tidak pernah dilibatkan oleh Mabes Polri. Kami menghormati penindakan satu titik," jelas Sapto.

Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik prostitusi terselubung di kamar karaoke Venesia. Alasannya, selama dia menjabat sebagai Kabid, tidak pernah ada aduan masyarakat terkait kegiatan usaha itu.

"Saya mendengar setelah kejadian (prostitusi dan TPPO), saya tidak pernah mengetahui adanya hal itu. Saya juga belum pernah, baik pribadi maupun sebagai pejabat, menerima laporan lisan maupun tertulis," ungkapnya.

Sodikin, ASN dari Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel dalam kesaksiannya mengklaim telah menyosialisasikan larangan operasional tempat usaha pariwisata selama masa PSBB.

"Saat PSBB semua usaha pariwisata ditutup. Saya tidak tahu (Venesia beroperasi), kami yang jelas sudah melakukan sosialisasi," jelas Sodikin.

Utut Dwi Wahyono, ASN Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangsel, menegaskan izin perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Venesia Hotel, Spa dan Karaoke baru diurus perpanjangannya pada 2019.

"Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas pemohon PT Citra Persada Putra Prima Nomor 556 Tahun 2019. Izin yang diperpanjang dalam 2 tahun. Poni Hartono penanggung jawab perusahaan. Izin yang diberikan itu hotel, spa, karaoke," jelas Utut.

Dia menegaskan, berhubungan badan tidak ada dalam daftar perizinan usaha pariwisata di Tangsel. Dengan adanya praktik prostitusi maka telah terjadi pelanggaran usaha pariwisata.

"Berhubungan badan tidak bagian dalam perizinan yang diberikan. Ada surat pernyataan Dinas Pariwisata tidak boleh melakukan tindak asusila. Biasanya ada pernyataan kegiatan perjudian, narkoba, termasuk prostitusi. Jelas melanggar," tegas Utut. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?

Polisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif
Kubu Vina Cirebon Pertanyakan Pernyataan Polisi soal Dua DPO Fiktif

Dalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya