Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Perdagangan Orang di Venesia Karaoke Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa menunda Sidang Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Venesia Karaoke, Kamis (24/6). Sidang kemudian baru akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang hari ini ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di ruang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/6).
Penasihat hukum 6 terdakwa kasus TPPO Venesia BSD, Osner Johnson Sianipar mengatakan baru mengetahui salah satu kliennya terkonfirmasi positif Covid-19.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Iya si Taufik. (Kalau bergejala) ya kita dengarnya juga belum tahu beritanya, tapi yang jelas kena Covid-19. Dia bilang begitu. Belum ada surat pemberitahuan resmi, kita juga taunya persidangan ini lewat jaksa," ujar Osner.
Sebelumnya diberitakan, Venesia Executive Karaoke BSD Tangerang Selatan (Tangsel), nyatanya tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu. Tempat usaha pariwisata ini juga melakukan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel Sapto Mulyana menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan. Dia mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal di lokasi usaha pariwisata itu.
Sapto juga mengatakan, pihaknya tidak diajak Mabes Polri saat Venesia Karaoke digerebek. "Terkait kasus yang sudah ditangani, Mabes Polri mengambil langsung tanpa mengajak Satpol PP," kata Sapto dalam kesaksiannya di PN Tangerang, Kamis (17/6).
Sebagai petugas penegak Perda, Sapta mengklaim telah melakukan tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat Tangsel. Dia juga pernah mendatangi langsung Venesia Karaoke selama masa PSBB di bulan Juni 2020. Namun, tidak melihat adanya pelanggaran dari aktivitas di sana.
"Selama pandemi saat saya melakukan pengawasan ada sepasang suami-istri menyanyi (karaoke) dan dia menginap (di hotel) dan saya minta ditutup dan meninggalkan tempat. Itu pada 4 Juni 2020. Saya masuk ke ruang karaoke, (dia) penginap," ujar Sapto.
Setelah adanya penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri, jajaran Pimpinan Kota Tangsel langsung menggelar rapat dan merekomendasikan pencabutan izin usaha pariwisata itu.
"Terkait tindakan lain, kami tidak pernah dilibatkan oleh Mabes Polri. Kami menghormati penindakan satu titik," jelas Sapto.
Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik prostitusi terselubung di kamar karaoke Venesia. Alasannya, selama dia menjabat sebagai Kabid, tidak pernah ada aduan masyarakat terkait kegiatan usaha itu.
"Saya mendengar setelah kejadian (prostitusi dan TPPO), saya tidak pernah mengetahui adanya hal itu. Saya juga belum pernah, baik pribadi maupun sebagai pejabat, menerima laporan lisan maupun tertulis," ungkapnya.
Sodikin, ASN dari Dinas Pariwisata Pemkot Tangsel dalam kesaksiannya mengklaim telah menyosialisasikan larangan operasional tempat usaha pariwisata selama masa PSBB.
"Saat PSBB semua usaha pariwisata ditutup. Saya tidak tahu (Venesia beroperasi), kami yang jelas sudah melakukan sosialisasi," jelas Sodikin.
Utut Dwi Wahyono, ASN Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Tangsel, menegaskan izin perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Venesia Hotel, Spa dan Karaoke baru diurus perpanjangannya pada 2019.
"Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas pemohon PT Citra Persada Putra Prima Nomor 556 Tahun 2019. Izin yang diperpanjang dalam 2 tahun. Poni Hartono penanggung jawab perusahaan. Izin yang diberikan itu hotel, spa, karaoke," jelas Utut.
Dia menegaskan, berhubungan badan tidak ada dalam daftar perizinan usaha pariwisata di Tangsel. Dengan adanya praktik prostitusi maka telah terjadi pelanggaran usaha pariwisata.
"Berhubungan badan tidak bagian dalam perizinan yang diberikan. Ada surat pernyataan Dinas Pariwisata tidak boleh melakukan tindak asusila. Biasanya ada pernyataan kegiatan perjudian, narkoba, termasuk prostitusi. Jelas melanggar," tegas Utut. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya