Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda juga 'Sunat' Honor Pemandi Jenazah
Merdeka.com - Sidang kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam persidangan terungkap bahwa honor petugas pemandi jenazah pun dipotong oleh tiga terdakwa selaku petugas forensik.
Fakta ini terkuak setelah tiga saksi yang merupakan petugas pemandi jenazah yakni Rahayu, Yanti dan Asiah cerita soal honor yang diterima saat memandikan jenazah korban tsunami. Ketiganya menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli dengan terdakwa Tb Fathullah selaku petugas forensik, serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana petugas ambulans.
Rahayu memberikan keterangan bahwa dirinya bersama dua rekannya memandikan enam jenazah perempuan korban tsunami. Dari satu jenazah ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Tiap satu jenazah dikasih upah 500 ribu rupiah. Honor untuk (memandikan) jenazah saya terima dari Pak Fathullah yang memberikan di Pos Satpam. Saya terima masih dalam amplop," kata Rahayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/7).
Di sela-sela persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi kemudian menanyakan kepada ketiga saksi mengenai ketentuan besaran honor memandikan jenazah.
Ketiga saksi hanya menggelengkan kepala tak ada satupun dari ketiga saksi mengetahui mengenai besaran honor sesuai ketentuan pemerintah. Karena tidak mendapat jawaban, Jaksa Subadri kemudian memberitahukan bahwa standar honor memandikan jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.
Subardi menyebutkan bahwa standar honorarium memandikan jenazah untuk dewasa sebesar Rp 1,3 juta per orang. Mendapat keterangan Subardi, ketiga saksi tampak bingung. Namun segera ditimpali oleh Rahayu bahwa ia tidak mengetahui ketentuan tersebut. "Saya enggak tahu Pak. Saya niatnya cuma membantu saja, ikhlas," katanya.
Terhadap keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Kemudian keterangan tersebut dianggap sesuai dengan peristiwa yang terjadi sebenarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Baca SelengkapnyaUntuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaTiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Aryani.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya