Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda juga 'Sunat' Honor Pemandi Jenazah

Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda juga 'Sunat' Honor Pemandi Jenazah Sidang kasus pungli pengurusan jenazah korban Tsunami Selat Sunda. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Sidang kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam persidangan terungkap bahwa honor petugas pemandi jenazah pun dipotong oleh tiga terdakwa selaku petugas forensik.

Fakta ini terkuak setelah tiga saksi yang merupakan petugas pemandi jenazah yakni Rahayu, Yanti dan Asiah cerita soal honor yang diterima saat memandikan jenazah korban tsunami. Ketiganya menjadi saksi dalam persidangan kasus pungli dengan terdakwa Tb Fathullah selaku petugas forensik, serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana petugas ambulans.

Rahayu memberikan keterangan bahwa dirinya bersama dua rekannya memandikan enam jenazah perempuan korban tsunami. Dari satu jenazah ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.

"Tiap satu jenazah dikasih upah 500 ribu rupiah. Honor untuk (memandikan) jenazah saya terima dari Pak Fathullah yang memberikan di Pos Satpam. Saya terima masih dalam amplop," kata Rahayu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/7).

Di sela-sela persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi kemudian menanyakan kepada ketiga saksi mengenai ketentuan besaran honor memandikan jenazah.

Ketiga saksi hanya menggelengkan kepala tak ada satupun dari ketiga saksi mengetahui mengenai besaran honor sesuai ketentuan pemerintah. Karena tidak mendapat jawaban, Jaksa Subadri kemudian memberitahukan bahwa standar honor memandikan jenazah di RSDP Kabupaten Serang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.

Subardi menyebutkan bahwa standar honorarium memandikan jenazah untuk dewasa sebesar Rp 1,3 juta per orang. Mendapat keterangan Subardi, ketiga saksi tampak bingung. Namun segera ditimpali oleh Rahayu bahwa ia tidak mengetahui ketentuan tersebut. "Saya enggak tahu Pak. Saya niatnya cuma membantu saja, ikhlas," katanya.

Terhadap keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantahnya. Kemudian keterangan tersebut dianggap sesuai dengan peristiwa yang terjadi sebenarnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Hakim & 1 Pengacara Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Penangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

Untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Seorang Wanita Ikut Dibawa Tim Kejagung Saat Penangkapan Tiga Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur
Seorang Wanita Ikut Dibawa Tim Kejagung Saat Penangkapan Tiga Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur

Tiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Aryani.

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya