Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara

Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara Sidang simpatisan terorisme Abu Jandal. ©2016 merdeka.com/marselinus gual

Merdeka.com - Helmi Muhammad Alamudin (51), terdakwa simpatisan ISIS Abu Jandal divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan hari ini, Selasa (9/2).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Syahlan mengatakan, terdakwa secara bertahap mengirim 39 orang menuju Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, Helmi yang merupakan pemilik pesantren di Malang ini menyediakan dana keberangkatan orang untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

"Mengadili, menyatakan melakukan permufakatan jahat untuk terorisme dan timbulkan ancaman dan korban nyawa. Jatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sahlan di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).

Menurut Syahlan, Helmi terbukti melanggar dua pasal yakni Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah termotivasi untuk dapat hidup layak oleh satu kelompok, dan saat ini mempunyai tanggungan istri dan anak. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti dalam permufakatan jahat yaitu menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS.

Mendengar putusan, terdakwa Helmi sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Abi Sambasi dan memikirkan putusan ini untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Abi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala

"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.

Baca Selengkapnya
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI

Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya