Terdakwa simpatisan ISIS, Helmi Muhammad divonis 3 tahun penjara
Merdeka.com - Helmi Muhammad Alamudin (51), terdakwa simpatisan ISIS Abu Jandal divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan hari ini, Selasa (9/2).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Syahlan mengatakan, terdakwa secara bertahap mengirim 39 orang menuju Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, Helmi yang merupakan pemilik pesantren di Malang ini menyediakan dana keberangkatan orang untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
"Mengadili, menyatakan melakukan permufakatan jahat untuk terorisme dan timbulkan ancaman dan korban nyawa. Jatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sahlan di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/2).
-
Dimana Brigadir Helmi bertugas? Brigadir Helmi merupakan pelatih bela diri di lingkungan Polresta Magelang
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana Ilham meminta bantuan polisi? Usai menumpahkan keinginannya pada secarik kertas, Ilham lantas memberikannya kepada guru. Sontak, sang guru seketika beraksi dengan langsung mengirimkan ke polisi setempat.
Menurut Syahlan, Helmi terbukti melanggar dua pasal yakni Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah termotivasi untuk dapat hidup layak oleh satu kelompok, dan saat ini mempunyai tanggungan istri dan anak. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti dalam permufakatan jahat yaitu menyalurkan dan mendanai orang untuk bergabung ISIS.
Mendengar putusan, terdakwa Helmi sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Abi Sambasi dan memikirkan putusan ini untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Abi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya