Terdakwa suap hakim PN Jakpus didakwa pasal percobaan penyuapan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara dugaan penyuapan kepada hakim 2 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa, Raoul Adhitya. Sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1 beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa terdakwa Raoul dengan Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdakwa Raoul merupakan kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).
Dalam perkara tersebut, Raoul mencoba menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat melalui panitera pengganti M. Santoso. Tujuannya agar perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh hakim.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, mengatakan pada tanggal 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea.
"Namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," kata Pulung saat persidangan di di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri TTipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Dugaan suap ini bermula, saat terdakwa Raoul selaku pengacara PT KTP menghubungi M. Santoso pada 4 April 2016. Dia menyampaikan agar bisa memenangkan perkara perdata tersebut.
Kemudian, pada tanggal 15 April 2016 terdakwa Raoul kembali datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui hakim Partahi dan Casmaya. Dalam pertemuan tersebut ketiganya membahas perkara yang tengah ditanganinya di ruang hakim lantai 4.
"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ujar Pulung.
Hasil pertemuan tersebut telah disepakati majelis hakim akan memenangkan pihak terdakwa Raoul dengan dijanjikannya imbalan sebesar 28.000 SGD.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaHanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaTiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebasĀ Ronald TannurĀ tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca Selengkapnya