Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa suap hakim PN Jakpus didakwa pasal percobaan penyuapan

Terdakwa suap hakim PN Jakpus didakwa pasal percobaan penyuapan Sidang kasus suap hakim Raoul Adhitya. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara dugaan penyuapan kepada hakim 2 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa, Raoul Adhitya. Sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1 beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa terdakwa Raoul dengan Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Terdakwa Raoul merupakan kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).

Dalam perkara tersebut, Raoul mencoba menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat melalui panitera pengganti M. Santoso. Tujuannya agar perkara yang ditanganinya dimenangkan oleh hakim.

Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, mengatakan pada tanggal 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea.

"Namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," kata Pulung saat persidangan di di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri TTipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Dugaan suap ini bermula, saat terdakwa Raoul selaku pengacara PT KTP menghubungi M. Santoso pada 4 April 2016. Dia menyampaikan agar bisa memenangkan perkara perdata tersebut.

Kemudian, pada tanggal 15 April 2016 terdakwa Raoul kembali datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui hakim Partahi dan Casmaya. Dalam pertemuan tersebut ketiganya membahas perkara yang tengah ditanganinya di ruang hakim lantai 4.

"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ujar Pulung.

Hasil pertemuan tersebut telah disepakati majelis hakim akan memenangkan pihak terdakwa Raoul dengan dijanjikannya imbalan sebesar 28.000 SGD.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto

Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah
FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah

Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebasĀ Ronald TannurĀ tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Melawan, Ancam Laporkan KPK ke Dewas Terkait Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya