Terdakwa Suap Izin Ekspor Benih Lobster Siswadhi Ajukan Justice Collaborator
Merdeka.com - Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe selaku pemilik PT. Aero Cipta Kargo (PT ACK) mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam perkara suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami ingin sampaikan mengajukan permohonan JC (Justice Collaborator) kami sudah menyatakan sikap untuk bekerja sama dan menyerahkan data apa saja," kata kuasa hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyyona ketika sidang, Kamis (15/4).
Menurut Petrus, kliennya sudah siap membantu Jaksa untuk membongkar kasus suap izin ekspor benih lobster sejak kliennya diperiksa diproses penyidikan di KPK.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Dalam kesempatan ini kalau di penyidikan sudah kami serahkan yaitu semua pernyataan dari terdakwa sendiri. Pernyataan komitment dari penasihat hukum, dan kronologi yang dibuat oleh terdakwa," ungkap Petrus.
Mendengar permintaan tim hukum, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada pun lantas mengkonfirmasi kepada terdakwa secara langsung Siswadhi terkait JC yang dia ajukan.
"Benarkah saudara sendiri yang menulis permohon untuk JC dengan tulis tangan seperti ini?" tanya Majelis Hakim.
"Benar yang mulia," jawab terdakwa Siswadhi.
Atas permohonan JC, Hakim Ketua Albertus pun akan menerima dan akan diperlajari permohonan JC terdakwa dengan disertai fakta-fakta sidang nantinya.
"Majelis hakim akan mempelajarinya dengan baik serta dihubungkan dengam fakta yang terungkap di persidangan. dan pada bagian akhir akan menentukan sikap atas permohonan (JC) tersebut," tutup majelis hakim
Untuk diketahui, Siswadhi didakwa turut bersama - sama menerima suap bersama eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam menentukan izin ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Selain Siswadhi dan Edhy Prabowo. Empat terdakwa lain yakni Staf Khusus Edhy, Andreau Misata Pribadi dan Safri; Staf Pribadi Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Staf Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Kelima terdakwa itu membantu Edhy untuk menerima suap mencapai Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Dalam dakwaan ini, terungkap Edhy turut dibantu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77 ribu atau setara dengan Rp1.1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Sementara, Edhy kembali dibantu Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Atas perbuatanya para terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan Safri Serta Pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih didakwa sama halnya seperti Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL meminta pendampingan hukum usai dikabarkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya