Terdakwa Tak Hadir, Sidang Vonis Kasus Narkotika Dua Polisi Tangerang Ditunda
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Eko Subchi yang memimpin sidang pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa dua Polisi Tangerang memutuskan menunda persidangan karena dua terdakwa tidak hadir di pengadilan.
Semestinya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, terhadap 4 orang terdakwa di antaranya dua anggota Polisi Tangerang dan 2 terdakwa sipil digelar Senin (15/3).
"Hakim menolak karena terdakwa tidak hadir ke persidangan. Sidang ditunda pekan depan," ucap kuasa hukum terdakwa kedua polisi, Abel Marbun, di PN Tangerang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim menerangkan, pihaknya dalam menanggapi kasus tersebut mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap dua anggota Polsek yang diduga terlibat kasus pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Sampai sekarang mereka masih anggota Polres Metro Tangerang. Dan kasus pidananya sementara ini ditangani secara umum di Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Abdul.
Dia menerangkan, terdakwa AR (Andi Randika) dan SLI (Sahlani) merupakan anggota Polsek yang bertugas di Mapolsek Benda dan Polsek Ciledug. Terhadap keduanya baru akan dijatuhkan sanksi atas perbuatan pidana yang dilakukan, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim.
"Setelah ada putusan dari pengadilan Negeri Tangerang nanti, baru dilakukan sidang kode etik untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tangerang menuntut dua anggota Polsek Batu Ceper berinisial AR dan SLI dengan pidana penjara 7 tahun. Keduanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat masih berstatus Polisi di Mapolsek Batu Ceper.
Selain dua terdakwa bekas Polisi itu, terdakwa lainnya berinisial SYL dan RZ yang merupakan warga sipil, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara yang sama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Dapot Dariarma menegaskan, 4 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dituntut masing-masing 7 tahun penjara.
Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil tersebut, sebelumnya diciduk petugas gabungan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aktivitas pesta sabu yang dilakukan para terdakwa itu, bermula saat terdakwa SLI meminta SYL dan RA untuk mengambil sabu pada AR di Polsek Batuceper. Selanjutnya, SYL dan RA setelah mendapatkan uang, diminta mengantarkan barang haram itu, kepada SLI di rumahnya di Cipondoh.
Setibanya di rumah SLI, petugas gabungan telah mengepung lokasi tersebut, namun saat itu SLI tidak ada di rumah karena sedang berdinas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya