Terdakwa teroris divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus terorisme Enjang Soemantri dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja, terdakwa terbukti melakukan teror.
"Terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Haranja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/2).
Oloan menjelaskan, Enjang telah terbukti membantu mengepak 12 dus peluru yang akan dikirim ke Aceh. Nantinya peluru tersebut akan digunakan untuk melakukan pelatihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Selain mengepak 12 dus peluru, terdakwa juga terbukti menghantarkan peluru tersebut dengan menggunakan bus dari Cikampek menuju Aceh. Enjang ditangkap polisi pada 21 April 2012.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nelli Kurniasih Widyowati mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim ketua. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum, Enjang dituntut 6 tahun penjara.
Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan lima pasal berlapis. Kelima pasal itu terdiri dari Pasal 15 jo 7 tentang terorisme, Pasal 13 c, UU darurat tentang senjata api pasal 1, pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal Pasal 15 jo 9 mengenai terorisme.
Dari lima pasal yang dijerat kepada terdakwa, Enjang terbukti melakukan tindak pidana pasal 15 jo 9 Undang-Undang terorisme.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya