Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terduga Pelaku Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Mengaku Akun Diretas

Terduga Pelaku Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Mengaku Akun Diretas Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemilik akun penyebar hoaks jaksa disuap dalam kasus Habib Rizieq Syihab ditangkap. Kejagung kini tengah menyelidiki kebenaran dan motif pelaku penyebar berita bohong di media sosial tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial F (18) diamankan pada pukul 06.30 Wita tadi pagi.

"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud," kata Eben dalam keterangannya, Senin (22/3).

Kepada petugas, F mengaku jika akun atau namanya itu telah diretas. Oleh karena itu, papar Eben, pihaknya masih menelusuri lagi terkait siapa pembuat video tersebut.

"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," jelasnya.

Tim Kejaksaan Agung, kata dia, saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, Tim juga akan terus mencari pelaku yang menggunakan username terduga pelaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap seorang terduga pelaku penyebar hoaks jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Syihab. Rizieq tersandung kasus dan telah didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan Covid-19 karena dianggap memicu kerumunan saat PSBB di Jakarta.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Sulpan mengatakan, penangkapan terhadap seorang remaja berinisial F (18) ini dilakukan pada pagi hari tadi.

"(Pelaku penyebar hoaks jaksa terima suap ditangkap) Iya, tadi pagi jam 9 (waktu setempat) di Takalar," kata Sulpan saat dihubungi merdeka.com, Senin (22/3).

"Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," sambungnya.

Namun, Sulpan tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas pelaku yang sudah ditangkapnya tersebut. Karena, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Makassar.

"Kita belum bisa sebutkan (status pekerjaan), karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kita hanya bantu," jelasnya.

Oleh karena itu, ia ingin kasus ini selanjutnya ditanyakan kepada pihak Kejaksaan. Terlebih, remaja tersebut sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar.

"(Pelaku sudah dibawa) ke Kejaksaan Tinggi Makassar. (Proses selanjutnya) ditanya sama Kejaksaan saja ya. Yang jelas saya membenarkan adanya penangkapan itu ya," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF yang diduga menerima suap dalam kasus Rizieq Syihab. Rizieq terbelit kasus dan telah didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan Covid-19 karena dianggap memicu kerumunan saat PSBB di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus Rizieq adalah salah.

Apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (20/3).

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta, masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi; ‘Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)’.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonard.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Budi Arie: Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran
Menkominfo Budi Arie: Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran

Menurut Budi, pihaknya sudah sejak lama mendalami kasus Fufufafa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia

Ade Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Kerahkan Tim Usai YouTube DPR RI Diretas dan Siarkan Judi Online
Bareskrim Kerahkan Tim Usai YouTube DPR RI Diretas dan Siarkan Judi Online

Tim yang diterjunkan Bareskrim sedang bekerja memulihkan akun YouTube DPR RI.

Baca Selengkapnya
Terungkap, IP Address Peretas YouTube DPR RI Berada di Amerika Serikat
Terungkap, IP Address Peretas YouTube DPR RI Berada di Amerika Serikat

Dari peninjauan BSSN, alamat peretasan itu berasal dari Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Anies Baswedan saat Live Tiktok
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Anies Baswedan saat Live Tiktok

Terduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi

Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi
Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi

Guna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana

"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono

Baca Selengkapnya
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Akun Fufufafa Dikaitkan Gibran, Ada Jejak 'Dosa' Hina Prabowo Bikin Menkominfo Buka Suara
VIDEO: Akun Fufufafa Dikaitkan Gibran, Ada Jejak 'Dosa' Hina Prabowo Bikin Menkominfo Buka Suara

Menurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama

Galih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya