Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Menjadi 8 Orang
Merdeka.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal terkait kasus dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang karyawan berinisial MS. Sejauh ini, sudah ada delapan terduga pelaku.
"Delapan orang terduga pelaku," tutur Nuning saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/9).
Menurut Nuning, delapan orang tersebut kini sudah dibebastugaskan dari segala aktivitas dan pekerjaan di KPI Pusat. Hal tersebut demi kepentingan investigasi dan pemeriksaan kepolisian.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun berdasarkan pengakuan MS, ada tujuh orang terduga pelaku penindasan dan pelecehan seksual terhadapnya selama kurun waktu 2012-2019. Sementara saat membuat laporan di Polres Jakarta Pusat, hanya lima orang yang menjadi terlapor.
"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MS dalam keterangan tertulis, Rabu 1 September 2021.
MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.
MS menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya dalam bentuk keterangan tertulis. Ia mengutarakan pada tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan mencoret alat vital dengan spidol.
Hal yang sama juga dialami pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Ketika sedang tidur, mereka melempar ke kolam renang dan bersama-sama menertawai seolah penderitaanya sebuah hiburan bagi mereka.
"Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Di mana keadilan untuk saya?" ucap dia.
Terduga Pelaku Dibebastugaskan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Agung Suprio memutuskan untuk menonaktifkan terduga pelaku perundungan terhadap MS, pegawai KPI. Keputusan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ucap Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).
Selain itu, Agung memastikan KPI akan memberikan pendampingan hukum terhadap terduga korban, MS, serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan.
Respons KPI selanjutnya adalah melakukan investigasi internal dari kejadian ini dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.
"Kami juga mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tandasnya.
Dalam kasus ini, Komnas HAM juga turun tangan dengan meminta keterangan dan penjelasan dari terduga korban, terduga pelaku, KPI, dan kepolisian.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian atas respon mereka terhadap laporan MS, terduga korban dari tindakan perundungan sejak tahun 2017.
Pada 2017, berdasarkan pengakuan MS melalui pesan berantai ia pernah melaporkan kejadian ini ke KPI dan kepolisian namun tidak digubris.
"Apakah ada upaya yang dilakukan oleh KPI selama ini untuk merespons peristiwa yang ada, karena ini kan peristiwanya berulang," ucap Beka di kantor Komnas HAM, Jumat (3/9).
Selain itu, informasi yang ingin digali Komnas HAM yaitu siapa penanggung jawab di KPI untuk merespon jika terjadi tindakan perundungan bahkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Pola materi yang sama pun menurut Beka akan sama ditanyakan kepada kepolisian.
"Dari kepolisian begitu, karena dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor ke kepolisian dan katanya ditolak dan hari Rabu malam sudah melaporkan ulang dan diterima," ucap Beka.
Sebelum meminta penjelasan dari KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dahulu meminta penjelasan dan keterangan dari korban. Namun hingga pukul 10.00 WIB, belum ada informasi apakah MS, bersama pendamping hukumnya akan mendatangi Komnas HAM.
"Kita masih tunggu, pokoknya saya sampai sore nanti ada di kantor. Jadi saya akan tunggu, karena lagi-lagi ini korban traumanya dalam sekali, jadi kita hargai itu," tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).
Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca SelengkapnyaMeutya menegaskan, 10 pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat kasus judi online telah dipecat.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaJika terbukti bersalah pegawai Komdigi akan dipecat.
Baca Selengkapnya