Terduga Pelaku Tawarkan Damai Pada Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI
Merdeka.com - Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum korban perundungan atau pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI yakni MS mengatakan, kliennya didesak atau ditawarkan untuk melakukan perdamaian dengan para terlapor.
"Iya itu benar (Dia di desak lakuin perdamaian dengan pelaku) dia (MS) ditawarkan rencana perdamaian dengan berbagai catatan," katanya saat dihubungi, Jumat (10/9).
Dalam isi surat perdamaian itu, dia mengungkapkan, salah satunya yakni diminta untuk mencabut laporan polisi yang sudah dibuat oleh MS.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
"Mencabut laporan polisi. Kedua, kita tidak jadi melaporkan, permohonan maaf ke seluruh media bahwa dia harus menyampaikan perundungan dan pelecehan tidak pernah terjadi," ujarnya.
"Dan sampai sekarang klien kami menyatakan kaget, dan merasa kaget dan kecewa. Bahwa persyaratan itu ditawarkan demikian. Dan akhirnya, intinya tidak ada perdamain dan kalau pun ingin perdamaian sampaikan ke Polres Jakarta Pusat ya," sambung Rony.
Dengan adanya berbagai persyaratan tersebut, akhirnya kliennya itu tidak ingin menandatangani surat perdamaian yang juga dihadiri oleh lima orang terlapor di Kantor KPI.
"Disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan. Dengan berbagai persyaratan. Tidak jadi di tandatangani, karena dia merasa dirugikan. Karena harus mengakui secara terbuka bahwa perbuatan itu tidak pernah terjadi. Iya mau memutar balikan fakta, dia tidak terima dan dia kecewa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penawaran perdamaian itu dilakukan pada Rabu (1/9) kemarin. Namun satu hari sebelumnya, kliennya itu lebih dulu diundang oleh pimpinan KPI yang tidak disebutkan siapa pimpinan KPI tersebut.
"(Peristiwa perdamaian) Rabu kemarin. Jadi salah satu, pada selasa. Pimpinan dari KPI mengundang untuk berbicara untuk korban didampingi dengan penasihat hukum. Hari Rabu mereka, terduga pelaku datang untuk memanggil klien kami dan bertemu di kantor KPI. Disaat pertemuan itu, disodorkan rencana perdamaian dan disampaikan statment poin," jelasnya.
"Kami, berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Bahwa ada pimpinan KPI hari Selasa kemarin bertemu dengan klien kami. Berlanjut hari Rabu bertemu dengan terduga pelaku. Tapi hari Rabu itu sudah antara korban dengan terduga terlapor," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya