Tergiur barang murah di medsos, Kusmini tertipu Rp 3 juta
Merdeka.com - Kusmini (45), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dibikin gigit jari. Uang Rp 3 juta miliknya melayang, setelah dia tertipu barang yang diiklankan di media sosial. Beruntung pelakunya, Buyung (40), berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara.
Buyung ditangkap Kamis (13/9) kemarin, setelah dicari polisi dalam 7 bulan terakhir ini. Kasus itu berawal 8 Februari 2018 lalu. Saat itu, Buyung mengiklankan barang berupa kayu dan seng bekas di media sosial.
"Korban Kusmini ini, berniat beli. Tapi awalnya, dia melihat-lihat dulu. Barang kayu dan seng itu, ternyata masih terpasang di rumah pelaku (Buyung), di kawasan Jalan Muso Salim," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Jumat (14/9).
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
Korban belakangan tertarik dan menyepakati harga pembelian Rp 3 juta dengan pembayaran dua kali cicilan. "Cicilan pertama dibayar Rp 2 juta, dan cicilan kedua Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening istri pelaku," ujar Purwanto.
Belakangan, setelah uang Rp 3 juta dibayarkan, kayu dan seng bekas sesuai kesepakatan dan perjanjian, tidak kunjung diberikan oleh pelaku. "Bahkan, pelaku ini memberikan kayu yang sudah rusak, dan bukan diambil dari rumahnya itu," terang Purwanto.
Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Samarinda Kota. Belakangan, Buyung tidak ada di rumahnya, setelah kepolisian menindaklanjuti laporan Kusmini. Akhirnya, persembunyian Buyung akhirnya berakhir.
"Dalam laporannya waktu itu ke Polsek, korban mengalami kerugian Rp 3 juta," terang Purwanto.
Buyung, kini mendekam di sel penjara Polsek Samarinda Kota. Dia dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam KUHP. "Dengan pasal penipuan dan atau penggelapan," demikian Purwanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaSaat menjenguk Benal, Kapolres Sukabumi membawa serta tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaSejak saat itu, tim SAR gabungan melakukan pencarian bersama warga dan keluarga.
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya meminta bantuan untuk pengadaan bahan makanan bergizi gratis kepada korban
Baca SelengkapnyaMeski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca Selengkapnya