Tergiur Bisnis Ikan Salai, Pengusaha Dibegal di Musi Rawas dan Rp 533 Juta Raib
Merdeka.com - Seorang pengusaha asal Tanah Datar, Sumatera Barat, Nanang Nurkhalik (43), menjadi korban perampokan dan mengalami kerugian mencapai Rp533 juta. Modus digunakan pelaku dengan cara mengajak berbisnis ikan salai oleh pacar salah satu pelaku.
Peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial SK alias EV (28) di Facebook. Dalam obrolan, korban tergiur dengan bisnis ikan salai yang ditawarkan pelaku.
Lantas, korban berangkat ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk menemui pelaku dan memastikan bisnis yang bakal dikerjasamakan. Di hotel, korban bertemu dengan pelaku SK dan pacarnya, Fran Syahputra alias Iqbal (40). Mereka menyepakati bisnis itu tetapi harus ke tempat produksi yang disebut pelaku di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Siapa yang menemukan mobil itu? Mobil Moldt ditemukan oleh mantan penduduk daerah sekitar dengan menggunakan Google Earth.
-
Dimana mobil itu ditemukan? Ketika polisi menarik sisa-sisa mobil tersebut dari air, mereka menemukan kerangka yang seminggu kemudian dipastikan bahwa kerangka tersebut milik William Moldt.
Kemudian, korban dan Iqbal berangkat ke TKP menggunakan mobil korban jenis Mitsubishi Xpander Cross nomor polisi E 1518 MP, Rabu (3/3) dini hari. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, pelaku Iqbal meminta korban menghentikan mobil.
Tak lama, muncul dua orang pelaku yang diketahui komplotan Iqbal berpura-pura bertanya keperluan mereka di desa itu. Tiba-tiba kedua pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil meminta paksa uang dan barang berharga milik korban. Ketika itu, korban menyerahkan uang Rp3 juta dan dompet berisi ATM berisi Rp100 juta.
Para pelaku mendesak korban menyebutkan PIN ATM dengan ancaman dibunuh. Salah satu pelaku menuju ATM begitu mendapat nomor rahasia kartu itu, sementara para pelaku lain menunggui korban di mobil.
Sekembali dari mentransfer uang ke rekening pribadi, pelaku kembali menemui komplotannya. Kemudian, mereka mengikat tangan korban dan mengeluarkannya dari mobil dan diletakkan di pinggir jalan. Sementara para pelaku kabur membawa mobil korban dan barang lainnya.
Korban berhasil ditemukan warga dan langsung melapor ke polisi. Tak butuh lama, salah satu pelaku, bernama Iqbal warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas, ditangkap polisi. Petugas masih memburu empat pelaku lagi, yakni SK alias EV (28), ST (30), RM (34), dan seorang lagi pria tak dikenal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara memancing korban datang ke Musi Rawas untuk berbisnis ikan salai. Agar korban percaya, mereka memanfaatkan pacar tersangka Iqbal, yakni SK, melalui FB.
"Modusnya diajak berbisnis ikan salai. Korban bersedia berkunjung dan dirampok saat diajak tersangka menuju tempat bisnis. Total kerugian korban mencapai Rp533 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (9/3).
Dikatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. SK bertugas memancing korban, tersangka Iqbal menemui korban di hotel dan mengajak menuju TKP, dan tiga orang lain eksekutor.
"Tiga pelaku diketahui tinggal di desa tempat terjadinya perkara. Tersangka Iqbal sengaja melintasi desa itu sesuai rencana perampokan," kata dia.
Tersangka Iqbal ditangkap beberapa jam usai kejadian. Petugas juga menemukan mobil korban yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi terpal tak jauh dari kediaman tersangka.
"Kami minta empat pelaku segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Iqbal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita mobil, ponsel, dan ATM korban.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kecelakaan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebut pelaku sudah ditangkap dan kasus sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca Selengkapnya