Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tergiur Gaji Rp30 Juta, 26 PMI Ilegal Nekat ke Australia Lewat Jalur Tikus

Tergiur Gaji Rp30 Juta, 26 PMI Ilegal Nekat ke Australia Lewat Jalur Tikus PMI ilegal yang diamankan polisi. ©2022 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Pengiriman 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Australia digagalkan polisi di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria ditangkap karena merekrut dan membawa para pekerja itu.

Direktur Polair Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Nyoman Budiarja mengatakan, pengiriman 26 PMI ilegal itu digagalkan setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolair mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui pelabuhan ojek Semau.

Ke-26 PMI, terdiri dari 25 laki-laki dan seorang perempuan, diamankan dari kapal yang akan membawa mereka melalui jalur tikus ke Australia. Tersangka pelaku yang merekrut dan membawa mereka, Suwito (42), ditangkap di lokasi yang sama.

"Ikut diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal bernama KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp20.000.000 dan satu unit mesin penghitung uang, serta handphone," jelas Budiarja, Senin (18/4).

PMI ilegal yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Satu orang dari Sumatera Utara, satu orang Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, dan empat orang dari NTB.

Pelaku Warga Denpasar

Sementara tersangka Suwito merupakan warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Budiarja menambahkan, modus pelaku adalah menawari pekerjaan kepada para calon korban melalui media sosial untuk bekerja di perkebunan Australia. Mereka dijanjikan gaji Rp30 juta per bulan.

Untuk bekerja di Australia, para korban dikenakan biaya bervariasi. Ada yang membayar hingga Rp80 juta per orang.

"Metode pembayaran bisa transfer via rekening bank BCA milik pelaku Suwito, atau diberikan secara langsung saat sudah tiba di Kupang. Saat para korban melihat kondisi kapal, mereka tidak yakin bisa sampai di Australia sehingga tidak langsung berangkat," ungkap Nyoman Budiarja.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Para korban segera dipulangkan ke daerah masing-masing, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Suwito masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia

Para pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya