Tergiur Gaji Rp30 Juta, 26 PMI Ilegal Nekat ke Australia Lewat Jalur Tikus
Merdeka.com - Pengiriman 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Australia digagalkan polisi di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria ditangkap karena merekrut dan membawa para pekerja itu.
Direktur Polair Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Nyoman Budiarja mengatakan, pengiriman 26 PMI ilegal itu digagalkan setelah anggota Subdit Gakkum Ditpolair mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui pelabuhan ojek Semau.
Ke-26 PMI, terdiri dari 25 laki-laki dan seorang perempuan, diamankan dari kapal yang akan membawa mereka melalui jalur tikus ke Australia. Tersangka pelaku yang merekrut dan membawa mereka, Suwito (42), ditangkap di lokasi yang sama.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
"Ikut diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal bernama KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp20.000.000 dan satu unit mesin penghitung uang, serta handphone," jelas Budiarja, Senin (18/4).
PMI ilegal yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Satu orang dari Sumatera Utara, satu orang Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, dan empat orang dari NTB.
Pelaku Warga Denpasar
Sementara tersangka Suwito merupakan warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Budiarja menambahkan, modus pelaku adalah menawari pekerjaan kepada para calon korban melalui media sosial untuk bekerja di perkebunan Australia. Mereka dijanjikan gaji Rp30 juta per bulan.
Untuk bekerja di Australia, para korban dikenakan biaya bervariasi. Ada yang membayar hingga Rp80 juta per orang.
"Metode pembayaran bisa transfer via rekening bank BCA milik pelaku Suwito, atau diberikan secara langsung saat sudah tiba di Kupang. Saat para korban melihat kondisi kapal, mereka tidak yakin bisa sampai di Australia sehingga tidak langsung berangkat," ungkap Nyoman Budiarja.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Para korban segera dipulangkan ke daerah masing-masing, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Suwito masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya