Tergiur keuntungan, SF curi kabel di gorong-gorong eks bandara
Merdeka.com - SF (43), warga Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat. SF tepergok sedang mencuri kabel di bekas Bandara Selaparang.
Kapolsek Mataram AKP Taufik kepada wartawan mengungkapkan, pelaku ditangkap Senin (21/3) siang sekitar pukul 12.00 WITA, saat sedang melakukan penggalian di saluran pembuangan eks Bandara Selaparang.
"Jadi penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima anggota saat bertugas di Pos Penjagaan Udayana, penjaga eks bandara curiga terhadap aktivitas yang dilakukan SF ini," kata Taufik.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Apa yang diungkapkan Sahroni tentang pencurian kabel? Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lainnya. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (17/5).
-
Apa itu kabel jaringan? Secara sederhana, kabel jaringan sendiri merupakan perangkat keras yang memiliki kegunaan khusus sebagai koneksi jaringan.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Mengapa Sahroni meminta hukuman berat untuk pencuri kabel? Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,' tambah Sahroni.
Mengetahui hal tersebut, anggota yang bertugas tidak jauh dari eks bandara, menuju lokasi. Taufik mengatakan pihak kepolisian mengecek lokasi guna memastikan aktivitas SF yang dicurigai melakukan penggalian tanpa seizin dan sepengetahuan pihak penjaga.
"Setelah dicek, ternyata betul, dia menggali untuk mengambil kabel yang tertanam di dalam saluran pembuangan milik eks bandara," ujar Taufik kepada Antara.
Sehingga, lanjutnya, SF terpaksa diamankan beserta barang bukti berupa kabel yang sebagian sudah berhasil diambilnya. Barang bukti yang diamankan beratnya belasan kilogram dengan jumlah kerugian pihak bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
"Setelah kami konfirmasi kepada PT Angkasa Pura, barang yang diambil pelaku adalah inventaris milik perusahaan," ucapnya.
Menurut keterangan PT Angkasa Pura, kabel yang tertanam di sepanjang saluran pembuangan eks Bandara Selaparang diakui sudah tidak digunakan lagi, setelah aktivitas penerbangan di pindah ke Lombok International Airport (LIA) yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi barang ini memang sengaja dibiarkan, agar sewaktu-waktu masih bisa dipakai saat ada aktivitas lainnya. Sekarang saja kan masih ada aktivitas sekolah penerbangan di eks bandara itu," kata Taufik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, SF mengaku bahwa aksinya ini baru pertama kali dan terpaksa dilakukan karena terdesak masalah ekonomi keluarga.
Selain itu SF merasa kabel yang tertanam di sepanjang saluran pembuangan eks Bandara Selaparang itu sudah tidak digunakan lagi. "Karena saya berpikir barang ini sudah tidak dipakai lagi, jadi saya ambil," kata pelaku yang sudah memiliki dua anak perempuan itu.
Bahkan, hal yang membuat SF tergiur mengambil kabel tersebut karena harga per kilogram bisa mencapai Rp 40 ribu. "Barang ini cepat laku di pengepul, per kilogram lumayan Rp 40 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SF dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sesuai pasal itu, SF terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAde Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaHingga per Juli kemarin, kasus pencurian fasilitas sarana dan prasarana kereta api sebanyak 28 kasus
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaKabel tersebut menjuntai hingga nyaris menyentuh aspal setelah tersangkut pada sebuah truk bermuatan melebihi tinggi maksimum.
Baca Selengkapnya