Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim
Merdeka.com - Sidang pembacaan putusan sela dugaan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar didakwakan Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (24/1), diwarnai kejadian tak biasa. Seorang pengunjung membuat keributan sehingga diusir dari ruang sidang.
Pria berkemeja hitam dan celana hitam itu diusir hakim setelah dia tiba-tiba berdiri, lalu berteriak. "Interupsi hakim, kenapa dia (Ramadhan Pohan) tidak ditahan. Dia kan terdakwa?" teriaknya.
Dia melakukan keributan saat majelis hakim masih membacakan putusannya. Teriakannya menjadi perhatian pengunjung lainnya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang berang dan memerintahkan Satpam untuk mengamankan dan membawanya ke luar ruang sidang. "Tolong satpam, bawa pengunjung itu keluar. Tolong semua yang ada di ruang sidang ini hargai persidangan," tegas Djaniko yang juga Wakil Ketua PN Medan.
Ketika sang satpam datang mendekat, pria membuat keributan langsung keluar ruangan. Sambil berjalan keluar dia terus bicara dan menyatakan majelis hakim tebang pilih karena tidak menahan Ramadhan.
"Yang tiga orang di depan itu sama saja. Penipu dibiarkan berkeliaran. Nggak ngerti lihat pengadilan ini," ucapnya sambil berjalan keluar diiringi Satpam.
Sebelum persidangan, pria ini juga membagi-bagikan kertas berisi tuntutannya kepada hakim. Penasihat hukum Ramadhan Pohan sempat protes. Namun, pria itu bergeming, sebelum akhirnya duduk di bangku paling depan.
Di awal persidangan, hakim memanggil satpam agar membawa keluar pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan. "Kami minta agar siapa pun menghormati jalannya persidangan ini. Pihak-pihak yang menghalangi, kami perintahkan untuk keluar," kata Djaniko.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan. Persidangan dinyatakan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seusai persidangan, Ramadhan Pohan langsung dikawal petugas keamanan menuju pintu belakang PN Medan. Wakil Sekjen Partai Demokrat ini kemudian berlalu dengan mobil Toyota Kijang Innova hitam yang menunggunya di sana.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi sempat berlangsung memanas.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaRatusan massa terdiri dari pelbagai elemen masyarakat itu melakukan demonstrasi di depan gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi.
Baca Selengkapnya