Terima 3 Kwitansi Pembelian Apartemen, KPK akan Jerat Nurhadi Pasal TPPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik lembaga antirasuah kini sudah menerima laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait salinan tiga kwitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan Nurhadi.
"KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dengan pelaporan dari MAKI tersebut, Ali menyatakan tak menutup kemungkinan pihak lembaga antirasuah akan menelisik salinan tiga kwitansi tersebut. Termasuk akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya," kata dia.
Namun, menurut Ali, untuk saat ini KPK fokus pada pencarian Nurhadi dan tiga dua lainnya dalam kasus ini yang hingga kini masih buron. Ali juga memastikan, meski mereka belum ditemukan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara dan akan menyidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Saat ini kami fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal (suap dan gratifikasi) yang di persangkakan saat ini," kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut telah mendapat salinan tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri Nurhadi dengan nominal masing-masing kwitans Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.
"Ditengah merebaknya virus Corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto screenshot," ujar Boyamin.
Boyamin pun berharap KPK menerapkan pasal TPPU berdasarkan dokumen tersebut. Karena menurut Boyamin, nilai transaksi cicilan satu bulan apartemen tersebut sangat besar, yaitu ratusan juta dengan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga Nurhadi yang hanya PNS.
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca Selengkapnya