Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya
Merdeka.com - Penceramah Muhammad Yahya Waloni menyatakan menerima tuntutan 7 bulan penjara sebagaimana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan Yahya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya langsung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
"Maka dalam kesempatan ini, saya sangat berterima kasih, dari awal saya sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya berapapun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," kata Yahya usai sidang pembacaan tuntutan JPU.
Menurutnya, hukuman yang diberikan kepadanya adalah hal yang setimpal, sebagai pembelajaran bagi dirinya untuk menghormati sesama, termasuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Apa cita-cita Yanwar Jumowo? Yanwar merupakan pria yang memiliki cita-cita sebagai seorang TNI dan berhasil mewujudkan mimpi tersebut.
-
Bagaimana Uya Kuya menilai warga Jakarta? "Warga Jakarta sudah pintar, bisa menilai kapabilitas seseorang hingga dipercaya masyarakat," papar Uya Kuya.
-
Gimana caranya menghargai orang lain? Salah satu bentuk penghormatan yang paling tulus sebenarnya adalah mendengarkan apa yang dikatakan orang lain.
-
Apa yang diminta Yaqut kepada masyarakat? 'Jangan karena bicaranya enak, mulutnya manis, mukanya ganteng itu dipilih. Jangan asal begitu, harus dilihat dulu track record-nya bagus, syukur mukanya ganteng, syukur bicaranya manis, itu dipilih,' kata Yaqut.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang bisa diajari tentang menghargai orang lain? Sering mengucapkan kata-kata negatif akan membuat orangnya negatif dan sulit menghargai orang lain.
"Saya telah melanggar etika etika publik, saya telah melanggar etika pancasila, saya telah melanggar etika UUD 1945, bahkan bhineka tunggal ika," tuturnya.
Adapun dalam sela-sela pembacaan pleidoinya, Yahya Waloni menyempatkan untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menghapus muatan konten ceramah dirinya yang akhirnya, menyeret ke ranah pidana.
Sebagaimana, yang menjadi unsur ujaran kebencian dalam pokok perkara ini, dikatakan Yahya saat isi ceramah Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman Kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu yang turut singgung istilah keagamaan pada umat kristen.
"Saya mohon kepada hakim yang mulia semua konten video saya terkait dengan bersinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara saudara saya kaum nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dihapus," pinta Yahya.
Termasuk, dirinya juga berjanji akan turut aktif dalam membantu program pemerintah, kepolisian, dan menghindar dari kepentingan-kepentingan isu terkait politik sebagai penceramah.
"Saya tidak akan terjun, saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik. Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama sama kepentingan kepentingan politik," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penceramah Muhammad Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, karena Yahya dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Sebagaimana dakwaan pertama yang telah terpenuhi. Sehingga dakwaan kedua alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tambahnya.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaSahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya