Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya

Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya Sidang tuntutan Yahya Waloni. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penceramah Muhammad Yahya Waloni menyatakan menerima tuntutan 7 bulan penjara sebagaimana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan Yahya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya langsung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

"Maka dalam kesempatan ini, saya sangat berterima kasih, dari awal saya sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya berapapun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," kata Yahya usai sidang pembacaan tuntutan JPU.

Menurutnya, hukuman yang diberikan kepadanya adalah hal yang setimpal, sebagai pembelajaran bagi dirinya untuk menghormati sesama, termasuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya telah melanggar etika etika publik, saya telah melanggar etika pancasila, saya telah melanggar etika UUD 1945, bahkan bhineka tunggal ika," tuturnya.

Adapun dalam sela-sela pembacaan pleidoinya, Yahya Waloni menyempatkan untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menghapus muatan konten ceramah dirinya yang akhirnya, menyeret ke ranah pidana.

Sebagaimana, yang menjadi unsur ujaran kebencian dalam pokok perkara ini, dikatakan Yahya saat isi ceramah Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal sudirman Kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu yang turut singgung istilah keagamaan pada umat kristen.

"Saya mohon kepada hakim yang mulia semua konten video saya terkait dengan bersinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara saudara saya kaum nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dihapus," pinta Yahya.

Termasuk, dirinya juga berjanji akan turut aktif dalam membantu program pemerintah, kepolisian, dan menghindar dari kepentingan-kepentingan isu terkait politik sebagai penceramah.

"Saya tidak akan terjun, saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik. Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama sama kepentingan kepentingan politik," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penceramah Muhammad Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Tuntutan tersebut diberikan jaksa, karena Yahya dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Sebagaimana dakwaan pertama yang telah terpenuhi. Sehingga dakwaan kedua alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana," kata jaksa.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," tambahnya.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Janji Pasang Badan untuk Warga yang Lawan Pejabat Langgar Hukum
Anggota DPR Janji Pasang Badan untuk Warga yang Lawan Pejabat Langgar Hukum

Sahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.

Baca Selengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya

Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
DPR Nilai Efek Jera Pelaku Tawuran Pelajar Belum Optimal
DPR Nilai Efek Jera Pelaku Tawuran Pelajar Belum Optimal

Viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya