Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima salinan data dan dokumen terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Salinan data tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Ali mengatakan, berkas tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh tim lembaga antirasuah.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaah terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya. Kita sudah koordinasi terus" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Alex menyebut, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat. Sebab, Alex meyakini Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena apa, itu kan kita enggak bisa paksa. Karena di dalam Perpres sudah diatur bahwa KPK melakukan supervisi. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu, dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata Alex.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.
Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.
"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan karena pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca Selengkapnya