Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Harley Davidson, auditor BPK Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun bui

Terima Harley Davidson, auditor BPK Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun bui Sigit Yugoharto usai diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Auditor Madya Sub VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK Ali Fikri membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Dalam tuntutannya, Ali menyampaikan terdakwa Sigit Yugoharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sigit disebut menerima satu motor gede (moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2000 dari General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Hadiah itu diberikan Setia Budi agar Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

Sigit merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim terdiri dari 10 orang.

Tim yang dipimpin Sigit mencatat dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,1 miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebesar Rp 4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015. Sementara tahun 2016 disinyalir ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 miliar. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Setiabudi.

"Setelah itu, Setiabudi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setiabudi menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut," kata Ali.

Ali menyampaikan perkara tipikor Sigit Yugoharto merupakan satu peristiwa pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan tindak pidana korupsi pemberi suap atas nama Setiabudi. Setiabudi telah dinyatakan bersalah oleh hakim tipikor sebagai pemberi suap kepada terdakwa Sigit Yugoharto sebagai penerima suap.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki terdakwa serta dilandasi faktor kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud serta diliputi oleh sifat melawan hukum," jelasnya.

Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Pemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya