Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Kasih pada Mahfud MD, Rizieq Heran Kerumunan Bandara Tak Diusut Polisi

Terima Kasih pada Mahfud MD, Rizieq Heran Kerumunan Bandara Tak Diusut Polisi Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Petinggi FPI, Rizieq Syihab mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD karena tidak mempidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

"Tapi saya ucapkan makasih ke pak Mahfud MD, dia memberikan toleransi, supaya mereka (yang hadir di bandara) tidak diproses secara hukum, karena jumlah massa nya lebih banyak dibanding Petamburan. Khusus di bandara tidak diproses," ujar Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin (3/5).

Kerumunan terjadi di bandara Soekarno-Hatta saat simpatisan menjemput Rizieq Syihab. Bahkan, lalu lintas tol di bandara macet parah akibat kerumunan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Rizieq tidak mengetahui alasan kerumunan Bandara tidak dipersoalkan. Padahal, dia merasa jumlah massa yang hadir di Bandara jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan yang hadir pada acara di Petamburan yang saat ini diperkarakan.

"Saya juga tidak tahu kenapa kerumunan di bandara itu tidak diproses hukum pidana," kata Rizieq.

Sedangkan, Rizieq menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari pemberitaan media sosial yang menyebut bahwa kepulangan dirinya ke Indonesia tidak boleh disambut. Karena Indonesia Khususnya Jakarta dan sekitarnya masih dilanda Pandemi Covid-19.

"Saya awalnya saat masih di Arab Suadi melihat informasi di medsos bahwa tidak ada yang boleh menjemput saya," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Rizieq, saat mendekati hari kepulangannya, seketika Menteri Polhukam Mahfud MD menegaskan melalui pernyataan bahwa kepulangan dirinya bisa dihadiri para penjemput, asalkan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu selang beberapa menit dirinya terbang dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Tapi saat last-minute saya ingin berangkat dari Saudi, (saya) mendapat kabar bahwa pak Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa siapa yang mau menjemput ya silakan, saya kurang paham itu kenapa?” katanya.

Namun, informasi yang disampaikan Mahfud MD itu direspon Rizieq dengan santai. Sebab, dirinya berpikir walaupun ada yang menyambut jumlahnya tidak akan membeludak. Bahkan dirinya mengira jumlah massa yang menyambutnya di Bandara tidak lebih dari dua ribu orang.

"Saya pikir walaupun diperbolehkan (menjemput), paling yang datang hanya 1.000, 2.000 orang, tapi ternyata yang hadir jumlahnya luar biasa," kata Rizieq.

"Saya sendiri kaget saat banyak massa yang hadir itu," ujarnya.

Dalam sidang kali ini, keseluruhan terdakwa selain Habib Rizieq turut menjadi sakso yakni Haris Ubaidillah, Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang diperiksa secara silang pendapat.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan isolasi mandiri pasca kembali ke Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jumat (19/3).

Dijelaskan bahwa Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Namun yang bersanhkutan tidak menjalankan isolasi mandiri sesuai ketentuan pada surat clearence.

Sehingga Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI dalam perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berani Mahfud Blak-blakan Sosok Masuk Kabinet Prabowo Banyak yang Punya Masalah Hukum
VIDEO: Berani Mahfud Blak-blakan Sosok Masuk Kabinet Prabowo Banyak yang Punya Masalah Hukum

Mahfud mengacungi jempol meski diakui itu sulit jika melihat peta di kabinet saat ini

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catatan Khusus Mahfud Terkesan Gebrakan Prabowo Jadi Presiden, Sentil Peran Intelijen
VIDEO: Catatan Khusus Mahfud Terkesan Gebrakan Prabowo Jadi Presiden, Sentil Peran Intelijen

Mahfud mencatat sikap yang dikeluarkan Prabowo kepada menteri untuk keluar dari Kabinet Merah Putih, patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Mahfud Ngaku ‘Dongkol’ Kalah di MK, Pilih Tak Cari Ribut
VIDEO: Terungkap! Mahfud Ngaku ‘Dongkol’ Kalah di MK, Pilih Tak Cari Ribut

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan pidato kunci di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Baca Selengkapnya