Terima Kiriman 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Diadili di PN Medan
Merdeka.com - Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11). Dia didakwa telah menyelundupkan 7,9 Kilogram daun khat, narkotika tanaman.
Said merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wisma Keluarga, Jalan Binjai Km 12,7, Medan Sunggal, Medan.
Dakwaan terhadap Said dibacakan (JPU) Rita Suryani Sinulingga di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin. Said yang merupakan sarjana keperawatan itu didampingi penerjemah bahasa Inggris-Indonesia, Gerard Siahaan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU mendakwa Said telah melakukan perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," kata Rita.
Ditangkap di Kediamannya
Berdasarkan dakwaan, Said ditangkap di tempat tinggalnya pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB. Penangkapan itu bermula saat 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang mencurigai paket dari Ethiopia.
"Paket itu berupa 2 kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat," jelas Jaksa Rita.
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bersama petugas Kantor Pos dan petugas kepolisian melakukan control delivery. Mereka mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang di tempat tinggalnya.
Setelah paket tersebut berada di tangannya, Said ditangkap. Kedua kardus itu dibuka dan berisi 4 bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram.
Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari Ethiopia. "Terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui facebook messenger yang nantinya paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada," kata JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya