Terima Remisi Bebas Idulfitri, Napi di Samarinda Diminta Tidak Kembali Lagi
Merdeka.com - Dua puluh dua orang narapidana di Lapas dan Rutan se-Kalimantan Timur dapat remisi bebas saat Idulftri hari ini. Di Rutan Kelas IIA Samarinda diantaranya, ada satu orang langsung bebas dan diharapkan tidak kembali lagi meringkuk di Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, ada 297 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
"Satu diantaranya kategori RK-II langsung bebas hari ini. Iya, kita harapkan yang bebas tidak lagi kembali (berbuat pelanggaran dan kembali masuk Rutan)," kata Alanta, ditemui di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (13/5).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Dia menerangkan, remisi yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan. "Diantaranya dari kasus pidana umum," ujar Alanta.
"Ketentuan WBP yang mendapatkan remisi adalah yang sudah inkrah dan menjalani 6 bulan masa hukuman. Selain itu juga berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di Rutan," tambah Alanta.
Kendati ada warga binaan yang langsung bebas hari ini, tidak serta merta bisa meninggalkan Rutan begitu saja. Terlebih lagi saat ini masih di situasi pandemi Covid-19.
"Sesuai perintah langsung Kakanwil Kemenkumham Wilayah Kaltim, yang bebas hari ini sebelum pulang agar dilakukan rapid antigen agar tidak membahayakan keluarganya di rumah," ungkap Alanta.
Meski demikian, di Rutan per hari ini masih tercatat masih ada 1.096 orang warga binaan. Baik itu berstatus narapidana maupun tahanan. "Sudah termasuk dikurangi dengan yang bebas hari ini," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya