Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Rp 2,55 M dari bandar, eks Kasat Narkoba dibui 2,5 tahun

Terima Rp 2,55 M dari bandar, eks Kasat Narkoba dibui 2,5 tahun sidang eks Kasatres Narkoba. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38), dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti terlibat pencucian uang setelah menerima Rp 2,55 miliar dari bandar narkoba.

Togiman alias Toge alias Tony, bandar narkoba yang memberikan uang, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara kakaknya, Janti, dan kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda. Togiman dan Ichwan didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Janti dan Tjun Hin didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ichwan, Janti dan Tjun Hin terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Khusus Togiman dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010.

"Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis turut serta melakukan percobaan pembantuan atau telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Erintuah.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhi Ichwan, Janti dan Tjun Hin dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sementara Togiman dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Ichwan, Janti dan Tjun Hin. Sementara keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai persidangan, Ichwan mengakui khilaf. Namun dia juga mengaku difitnah.

"Saya akui, saya khilaf dan ada salah. Tapi sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan pencucian uang. Biar Allah yang membalas semuanya. Saya mohon kawan-kawan media bantulah saya, coba sampaikan kepada yang mengerti hukum. Ya saya difitnah," ucap Ichwan saat digiring ke mobil tahanan.

Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan sekitar 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi. Togiman yang masih mendekam di Lapas Lubuk Pakam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disangka sebagai bandar.

Togiman kemudian menghubungi Ichwan. Dia memerintahkan Tjun Hin alias A Hin untuk berkomunikasi dengan perwira pertama yang pernah menangkapnya itu. Intinya Togiman minta diuruskan agar tidak dilibatkan dalam kasus 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi yang diungkap BNN.

Setelah berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin memberitahukan kepada Togiman bahwa Ichwan meminta Rp 3 miliar. Togiman lantas menghubunginya dan menawar sampai mereka sepakat di angka Rp 2,8 miliar.

Pada Senin, 4 April 2016, Togiman menyuruh kakaknya, Janti, untuk menarik tunai Rp 2 miliar. Tjun Hin kemudian mengambil uang itu dari Janti di Jalan Brigjen Katamso Medan. Tjun Hin juga menambahkan Rp 300 juta yang sebelumnya ditransfer Janti ke rekeningnya. Uang dengan total Rp 2,3 miliar itu disimpan dalam kardus warna cokelat.

Selanjutnya, Tjun Hin membawa uang itu ke rumah Ichwan di Jalan Tuasan, Medan. Ichwan menyuruh Tjun Hin untuk menaruhnya di gudang samping rumah. Dari sana, Tjun Hin menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Togiman kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada Ichwan.

Selasa, 5 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIB, Tjun Hin menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Ichwan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Ichwan. Sisa Rp 100 juta disimpan Tjin Hin. Belakangan dia menyerahkan lagi Rp 50 juta. Total uang yang diberikan kepada Ichwan menjadi Rp 2,550 miliar.

Togiman ditangkap saat menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Lubuk Pakam karena kasus narkotika. Baru-baru ini juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Qosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya