Terima Rp 2,55 M dari bandar, eks Kasat Narkoba dibui 2,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38), dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti terlibat pencucian uang setelah menerima Rp 2,55 miliar dari bandar narkoba.
Togiman alias Toge alias Tony, bandar narkoba yang memberikan uang, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara kakaknya, Janti, dan kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda. Togiman dan Ichwan didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Janti dan Tjun Hin didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
-
Siapa yang dikatakan Gus Iqdam pernah melakukan kesalahan? Semua orang pernah nakal.
-
Apa yang diklaim dibuat Iwan Fals tentang koruptor Rp271 T? Penyanyi senior Iwan Fals diklaim membuat lagu baru tentang koruptor Rp271 triliun berjudul 'Apa kabar koruptor 271 triliun yang kini terlupakan'.
-
Bagaimana Raffi Ahmad tanggapi tudingan pencucian uang? Dalam konferensi pers untuk menanggapi tudingan pencucian uang, Raffi menyatakan bahwa apa yang dimilikinya saat ini adalah hasil dari perjuangan kerasnya bekerja sejak usia belasan tahun.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana cara bertaubat dengan benar? Taubat harus dilakukan dengan setulus-tulusnya. Umat Islam tidak bisa melakukan taubat jika nantinya akan menggampangkan dan melakukan keburukan kembali. Apalagi keburukan atau kebiasaan yang dibenci oleh Allah SWT.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ichwan, Janti dan Tjun Hin terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Khusus Togiman dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010.
"Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis turut serta melakukan percobaan pembantuan atau telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Erintuah.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhi Ichwan, Janti dan Tjun Hin dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sementara Togiman dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Ichwan, Janti dan Tjun Hin. Sementara keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai persidangan, Ichwan mengakui khilaf. Namun dia juga mengaku difitnah.
"Saya akui, saya khilaf dan ada salah. Tapi sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan pencucian uang. Biar Allah yang membalas semuanya. Saya mohon kawan-kawan media bantulah saya, coba sampaikan kepada yang mengerti hukum. Ya saya difitnah," ucap Ichwan saat digiring ke mobil tahanan.
Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan sekitar 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi. Togiman yang masih mendekam di Lapas Lubuk Pakam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disangka sebagai bandar.
Togiman kemudian menghubungi Ichwan. Dia memerintahkan Tjun Hin alias A Hin untuk berkomunikasi dengan perwira pertama yang pernah menangkapnya itu. Intinya Togiman minta diuruskan agar tidak dilibatkan dalam kasus 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi yang diungkap BNN.
Setelah berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin memberitahukan kepada Togiman bahwa Ichwan meminta Rp 3 miliar. Togiman lantas menghubunginya dan menawar sampai mereka sepakat di angka Rp 2,8 miliar.
Pada Senin, 4 April 2016, Togiman menyuruh kakaknya, Janti, untuk menarik tunai Rp 2 miliar. Tjun Hin kemudian mengambil uang itu dari Janti di Jalan Brigjen Katamso Medan. Tjun Hin juga menambahkan Rp 300 juta yang sebelumnya ditransfer Janti ke rekeningnya. Uang dengan total Rp 2,3 miliar itu disimpan dalam kardus warna cokelat.
Selanjutnya, Tjun Hin membawa uang itu ke rumah Ichwan di Jalan Tuasan, Medan. Ichwan menyuruh Tjun Hin untuk menaruhnya di gudang samping rumah. Dari sana, Tjun Hin menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Togiman kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada Ichwan.
Selasa, 5 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIB, Tjun Hin menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Ichwan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Ichwan. Sisa Rp 100 juta disimpan Tjin Hin. Belakangan dia menyerahkan lagi Rp 50 juta. Total uang yang diberikan kepada Ichwan menjadi Rp 2,550 miliar.
Togiman ditangkap saat menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Lubuk Pakam karena kasus narkotika. Baru-baru ini juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca Selengkapnya