Terima SPDP kasus narkoba Richard Muljadi, Kejati DKI siapkan tim jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba dengan tersangka Richard Muljadi, Senin (27/8). Kejati tengah mempersiapkan jaksa guna penyidikan kasus itu.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Terkait jumlah jaksa, Nirwan mengaku memutuskan. Pihaknya masih menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Kejati.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Tentatif ya (jumlah jaksa yang ditunjuk) bisa tiga, bisa empat, tergantung keputusan pimpinan. Itu kebijakan pimpinan mau berapa jaksa," ujarnya.
"Nantinya jaksa peneliti ini akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Untuk informasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya