Terima SPDP, Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Kasus SARA Ferdinand Hutahaean
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA atas tersangka Ferdinand Hutahaean (FH). Jampidum juga telah mengeluarkan surat untuk jaksa yang mengawal kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.
“Selanjutnya, pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," jelas Leonard dalam keterangannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
Leonard menjelaskan, kronologi kasus tersebut. Pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, tersangka Ferdinand Hutahaean mengunggah status di akun Twitter pribadi miliknya. Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernada SARA serta menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial.
Atas kasus tersebut, Ferdinand disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak cuma itu, Ferdinand juga disangka Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah lama diperiksa selama hampir 11 jam, ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri. Selain itu juga berdasarkan adanya dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor saudara FH. Kemudian hari ini telah diperiksa terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 Wib sampai dengan 21.30 Wib," jelasnya.
"Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli, dan adanya barbuk dilakukanlah gelar perkara," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya