Terima suap, eks Kadistamben Sumut divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara (Sumut), Eddy Syahputra, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima Rp 14.900.000 untuk pengurusan izin galian C, di Serdang Bedagai.
Bukan hanya pidana penjara, Eddy juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani tiga bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/8). Eddy dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Terdakwa Eddy Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C," kata Sri Wahyuni.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Agustini meminta agar Eddy dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu," kata JPU Agustini seusai sidang.
Sementara terdakwa tampak tersenyum sumringah mendengar putusan ini. Ekspresi bahagia itu terlihat saat usai sidang, terdakwa langsung memeluk sejumlah kerabat dan keluarganya yang hadir dalam persidangan itu.
Eddy Syahputra Salim, diringkus Tim Satgas Saber PUngli Polda Sumut pada Kamis, (6/4) di kantor Distamben Sumut, Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Izin yang diurusnya tidak kunjung selesai, karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Sumut belum dia penuhi.
Suherwin bahkan harus bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke kantor Distamben Sumut untuk mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu. Dia akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan meminta Rp 14.900.000 ke ruangan Kadistamben Sumut. Saat pemberian uang itu, mereka diamankan tim Saber Pungli.
Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Selengkapnya