Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, eks Kadistamben Sumut divonis 1 tahun penjara

Terima suap, eks Kadistamben Sumut divonis 1 tahun penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara (Sumut), Eddy Syahputra, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima Rp 14.900.000 untuk pengurusan izin galian C, di Serdang Bedagai.

Bukan hanya pidana penjara, Eddy juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani tiga bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/8). Eddy dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Eddy Syahputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C," kata Sri Wahyuni.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya JPU Agustini meminta agar Eddy dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, kita akan sampaikan ke Pimpinan dulu," kata JPU Agustini seusai sidang.

Sementara terdakwa tampak tersenyum sumringah mendengar putusan ini. Ekspresi bahagia itu terlihat saat usai sidang, terdakwa langsung memeluk sejumlah kerabat dan keluarganya yang hadir dalam persidangan itu.

Eddy Syahputra Salim, diringkus Tim Satgas Saber PUngli Polda Sumut pada Kamis, (6/4) di kantor Distamben Sumut, Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Izin yang diurusnya tidak kunjung selesai, karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Sumut belum dia penuhi.

Suherwin bahkan harus bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke kantor Distamben Sumut untuk mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu. Dia akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan meminta Rp 14.900.000 ke ruangan Kadistamben Sumut. Saat pemberian uang itu, mereka diamankan tim Saber Pungli.

Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya