Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dituntut 4 tahun bui

Terima suap, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dituntut 4 tahun bui PTUN Medan. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap sekaligus mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK Mochammad Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.

Orang lain juga bertanya?

Adapun pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

"Padahal diketahui bahwa janji atau hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya.

JPU juga menyatakan, Tripeni telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua PTUN Medan dengan menerima suap dengan jumlah yang sama dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dan mengabulkan gugatan OC Kaligis untuk membatalkan kewenangan pemanggilan Ahmad Fuad Lubis oleh Kejati Sumut.

"Padahal diketahui pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan yang berhubungan dengan jabatan," kata JPU.

Jaksa menyebut pertemuan pertama Tripeni dengan OC Kaligis dilakukan pada pertengahan bulan April 2015 bersama dengan Gerry dan Yurinda di ruangan Tripeni setelah sebelumnya diantarkan oleh Syamsir Yusfan.

Dalam pertemuan tersebut OC Kaligis menyampaikan rencana pengajuan perkara permohonan ke PTUN Medan terkait penyalahgunaan kewenangan Kejati Sumut yang merupakan perkara baru dan belum pernah disidangkan melalui PTUN. Setelah pertemuan Tripeni menerima uang SGD 5000 dari OC Kaligis dalam amplop berwarna putih, adapun Syamsir Yusfan juga menerima USD 1000.

"Atas rencana tersebut Tripeni mengatakan 'silakan dimasukkan saja nanti akan kita periksa'," ucap Wicaksajaya melanjutkan.

Pertemuan selanjutnya dilakukan pada tanggal 5 Mei 2015 saat permohonan sudah didaftarkan di ruang kerja Tripeni, dalam pertemuan tersebut OC Kaligis memberi uang sejumlah USD 10.000 dalam amplop yang diselipkan dalam sebuah buku. Saat memberikan buku, OC Kaligis meminta Tripeni untuk menjadi anggota majelis hakim yang ditindak lanjuti Tripeni dengan menunjuk diri sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan menunjuk Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota.

OC Kaligis kembali menemui Tripeni pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan PTUN sesuai pasal 21 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan menyerahkan kembali menyerahkan amplop namun menolaknya.

Atas perbuatannya Tripeni dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya