Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara

Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Jalani Sidang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Masud, Rabu (6/6).

Sudi ditengarai menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80.000.

Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.

Sudi mengamini permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40.000, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.

Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30.000. Dana SGD 10.000 sedianya telah disiapkan Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas.

Dalam vonisnya, majeis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan.

Sementara hal meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya