Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Terdakwa terlibat dalam kasus suap 16 proyek pembangunan jalan bersama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suhartini, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp3,3 miliar. Hakim menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang tipikor.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aries HB dengan pidana penjara lima tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan," ungkap Erma dalam persidangan secara virtual di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Harta benda terdakwa akan disita dan jika tidak mencukupi membayar denda, maka diganti penjara satu tahun.
Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Pada sidang itu juga majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Plt Kepala dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dari kontraktor, Robi Okta Fahlevi, yang kini sudah menjadi terpidana. Majelis hakim juga menggunakan pasal yang sama dalam menjerat terdakwa Ramlan Suryadi.
Penasihat hukum terdakwa Aries HB, Darmadi Jufri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hanya saja, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Untuk langkah selanjutnya kami akan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan klien," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.
Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.
Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (14/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini digelar secara virtual.
Kedua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 13 huruf H dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya