Terima suap, Rahmat Yasin dihukum 5,5 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin (RY) divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa RY yang merupakan politisi PPP itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (27/11).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Sependapat dengan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai bupati juga tidak memberikan contoh teladan yang baik.
Adapun untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu terdakwa juga mengembalikan uang Rp 3 miliar," terangnya.
Dalam paparannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT BJA. Hal itu dilakukan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Perbuatan RY telah memenuhi unsur menerima hadiah untuk memberikan rekomendasi tukar menukar lahan. RY telah menerima duit Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Rp 4,5 miliar yang akan diberikan oleh Yohan Yap. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya