Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, Rahmat Yasin dihukum 5,5 tahun bui

Terima suap, Rahmat Yasin dihukum 5,5 tahun bui Rahmat Yasin divonis. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin (RY) divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis terdakwa RY yang merupakan politisi PPP itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (27/11).

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.

Sependapat dengan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai bupati juga tidak memberikan contoh teladan yang baik.

Adapun untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu terdakwa juga mengembalikan uang Rp 3 miliar," terangnya.

Dalam paparannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT BJA. Hal itu dilakukan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.

Perbuatan RY telah memenuhi unsur menerima hadiah untuk memberikan rekomendasi tukar menukar lahan. RY telah menerima duit Rp 3 miliar dari yang dijanjikan Rp 4,5 miliar yang akan diberikan oleh Yohan Yap. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya