Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan

Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Antara

Merdeka.com - Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti terancam dipecat setelah namanya disebut dalam dakwaan penyuap Gubernur Sulsel, nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Bahkan, Sari Pudjiastuti kini dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan Plt Gubernur Sulsel telah menonaktifkan untuk sementara waktu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sulkaf menjelaskan selanjutnya akan ada Pelaksana harian (Plh) yang akan ditunjuk.

"Berdasarkan pertimbangan bapak Plt Gubernur berdasarkan sidang kode etik, untuk sementara (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dinonaktifkan," kata Sulkaf saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).

Orang lain juga bertanya?

Sulkaf mengungkapkan jika Sari Pudjiastuti juga telah mengakui telah menyetorkan uang diduga suap dari kontraktor ke rekening KPK.

Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Inspektorat untuk sidang kode etik terkait disebutnya sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel diduga menerima uang suap dari kontraktor, khususnya dari Agung Sucipto. Jika terbukti maka Sari Pudjiastuti bisa saja mendapatkan sanksi berat yakni pemecatan.

"Bisa jadi pemecatan. Tapi kita lihat nanti seperti apa hasilnya (sidang kode etik)," ujar dia.

Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur sebelum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

"Harus ada sidang kode etik dulu. Di situ dilihat sanksinya, apakah berat atau sedang," tandasnya.

Sekadar diketahui, nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti disebut dalam dakwaan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasri saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (18/5).

Dalam dakwaan menyebut Nurdin Abdullah memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba yang merupakan perusahaan terdakwa Agung Sucipto untuk proyek pembangunan jalan Palampang-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan perintah Nurdin Abdullah tersebut, Sari Pudjiastuti melalui bawahannya mencari kesalahan perusahan lain agar PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan tender proyek tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sudah Tunjuk Plt Gubernur Kalsel, Bakal Panggil Sahbirin Noor Buntut Pimpin Apel ASN
Kemendagri Sudah Tunjuk Plt Gubernur Kalsel, Bakal Panggil Sahbirin Noor Buntut Pimpin Apel ASN

Sahbirin Noor muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel ASN usai sempat menghilang setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya