Terima Uang Rp 50 Juta, Pengepul Barang Bekas Janjikan Teman Jadi PNS
Merdeka.com - Meski sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas, nyatanya Supriadi justru sukses menipu temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, temannya tersebut diyakinkan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Iming-iming Supriadi ini ternyata dipercaya oleh Arifin Subekti. Pria yang berprofesi sama dengan Supriadi tersebut, diminta menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta, agar dapat menjadi PNS.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Wigdodo menceritakan, Arifin yang tinggal di Perak berkunjung ke rumah Supriadi di Jombang pada November 2014. Supriadi mengaku memiliki sejumlah teman pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait dengan hal itu, ia pun mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai PNS Kabupaten Jombang dengan jalur kebijaksanaan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Syaratnya harus membayar Rp 50 juta dan menyerahkan persyaratan administrasi tanpa melalui tes," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5).
Arifin yang tertarik lalu mendaftarkan Ahmad Ridwan. Dia adalah anak Painah, teman Arifin. Selanjutnya, Arifin mentransfer uang Rp 50 juta melalui bank kepada Supriadi.
Dia juga menyerahkan sejumlah dokumen lain yang menjadi persyaratan. Supriadi pada 2 Januari 2015 lalu memberikan selembar fotokopi surat pengangkatan CPNS atas nama Ahmad Ridwan untuk ditempatkan di Pemkab Jombang.
"Terdakwa juga janji SK CPNS yang asli akan dikirim melalui BKD Jombang paling lama enam bulan. Tapi, setelah dicek di database BKD Jombang tidak ada nama korban dalam daftar CPNS yang diangkat," katanya.
Terkait dengan kasus ini, kini Supriadi duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca Selengkapnya