Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi
Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) langsung melontarkan kalimat 'innalillahi wainnailaihi rojiun' setelah pembacaan vonis pengadilan terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia divonis penjara 5,5 tahun karena terbukti bersalah telah menerima suap terkait tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
RY pun menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding seperti waktu yang ditetapkan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yakni tujuh hari.
"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," terang RY ketika ditanya hakim untuk mengajukan banding atau tidak, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
RY divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik dua tahun.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis 5,5 tahun yang diberikan terhadap RY. "Pikir-pikir untuk banding," kata JPU.
Kuasa Hukum RY Sugeng Teguh Santoso menyebut alasan menerima keputusan dari majelis hakim karena selama proses persidangan fakta sudah terungkap, dan yang paling penting terdakwa sudah mengakui semua yang didakwakan kepadanya. "Kemudian dilanjutkan dengan pengembalian uang oleh terdakwa," katanya.
Selain itu, tuntutan 7,5 tahun yang diberikan JPU dan divonis lima tahun oleh hakim, itu masih dalam kategori bisa diterima karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak lebih tinggi. "Kalau banding kan tidak menentu hasilnya," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya