Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi

Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi Foto sidang vonis Rahmat Yasin. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) langsung melontarkan kalimat 'innalillahi wainnailaihi rojiun' setelah pembacaan vonis pengadilan terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia divonis penjara 5,5 tahun karena terbukti bersalah telah menerima suap terkait tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

RY pun menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding seperti waktu yang ditetapkan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yakni tujuh hari.

"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," terang RY ketika ditanya hakim untuk mengajukan banding atau tidak, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11).

Orang lain juga bertanya?

RY divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik dua tahun.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis 5,5 tahun yang diberikan terhadap RY. "Pikir-pikir untuk banding," kata JPU.

Kuasa Hukum RY Sugeng Teguh Santoso menyebut alasan menerima keputusan dari majelis hakim karena selama proses persidangan fakta sudah terungkap, dan yang paling penting terdakwa sudah mengakui semua yang didakwakan kepadanya. "Kemudian dilanjutkan dengan pengembalian uang oleh terdakwa," katanya.

Selain itu, tuntutan 7,5 tahun yang diberikan JPU dan divonis lima tahun oleh hakim, itu masih dalam kategori bisa diterima karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak lebih tinggi. "Kalau banding kan tidak menentu hasilnya," ujarnya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya