Terisak, Kakanwil Kemenag Gresik Sebut Pemberian Uang ke Rommy Bentuk Terima Kasih
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi terisak saat membacakan nota pembelaan dirinya yang dituntut 2 tahun penjara atas pemberian suap kepada Romahurmuziy terkait pengisian jabatan. Muafaq mengatakan pemberian uang ke sejumlah pihak sekadar bentuk terima kasih.
Muafaq dalam nota pembelaannya merinci uang yang telah dia berikan kepada Romahurmuziy alias Rommy sebagai anggota DPR dan Ketua Umum PPP, Gugus Joko Waskito sebagai staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Abdul Wahab sepupu Romi, dan Musyaffa Noer sebagai Ketua DPW PPP Jawa Timur.
"Pemberian-pemberian yang semua saya lakukan baik kepada Wahab (Abdul Wahab) Gugus, Musyaffa dan Romahurmuziy semata-mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Agama, pemberian tersebut bukan karena diperjanjikan," ujar Muafaq saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Pada 2018, ia mendapat informasi akan ada kekosongan jabatan Kepala Kantor Kemenag di beberapa daerah. Ia berinisiatif mencari informasi tersebut. Dengan pertimbangan, ingin mencalonkan diri sebagai eselon 3 sebab ia merasa sudah terlalu lama berkarir di eselon 4.
Ia mencari informasi kepada Abdul Rochim, adik Abdul Wahab, sepupu Romi, dan mendapat arahan bertemu dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kantor Kemenag.
Muafaq kemudian dikenalkan kepada Gugus Joko Waskito. Setelah berkenalan dengan Gugus sembari mengutarakan keinginannya, Muafaq diarahkan Gugus menemui Musyaffa Noer.
"Saya minta doa restu kepada Musyaffa Noer atas saran Gugus. Saya datang ke rumahnya," ujarnya.
Setelah dua kali pertemuan dengan Romi, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Usai dilantik, atas saran Abdul Rochim, Muafaq mengirimkan uang Rp50 juta kepada Romi.
"Saya sempat menanyakan apa cukup (pemberian Rp50 juta kepada Romi), wes kamu sudah bantu Wahab," kata Muafaq.
Muafaq mengakui telah menyokong biaya sebesar Rp41,4 juta saat Abdul Wahab mencalonkan diri sebagai caleg Kabupaten Gresik. Sokongan itu diketahui dan atas izin Romi.
Setelah kepada Romi dan Wahab, pemberian Rp20 juta diserahkan Muafaq kepada Musyaffa. Ia menegaskan uang itu untuk acara tasyakuran sebagaimana celetukan Musyaffa kala Muafaq meminta restu.
"Akhir Januari saya dapat WA dari Gugus meminta saya merapat ke sebuah hotel di Mojokerto. Saya ke sana bawa uang Rp50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih. Karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," ucapnya.
Ia menyesali atas tindakannya tersebut dan meminta keringanan vonis kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.
Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca SelengkapnyaKejadian ini terjadi di sebuah acara kajian di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya