Terjadi kekerasan di sekolah, laporkan ke nomor 0811976929
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merespon sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Kemendikbud meluncurkan nomor telepon pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan nomor pengaduan resmi Kemendikbud yakni 0811976929. "Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujar Mendikbud Anies seperti dilansir Antara, Senin (11/7).
Selain pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga membuka pengaduan melalui website sekolahaman.kemdikbud.go.id. Kedua mekanisme pengaduan itu nantinya akan dituliskan dalam spanduk yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Kenapa bullying di sekolah berbahaya? Bullying di sekolah dapat memiliki berbagai dampak negatif yang serius, baik bagi korban maupun pelaku.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Siapa yang bisa bantu anak yang mengalami bullying? Dengan adanya dukungan dari guru dan teman sebaya, anak-anak dapat belajar untuk mengatasi masalah mereka dengan cara yang lebih positif, sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk terlibat dalam tindakan bullying, baik sebagai korban maupun pelaku.
Alasan pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena semakin banyak aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.
Anies berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan saat ini karena dianggap warisan zaman kolonialisme.
"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yg adil dan beradab," tuturnya.
Anies meminta pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut melapor kepada orang tua atau guru. Selama ini tindak kekerasan di sekolah umumnya diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.
"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orang tua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan," ucapnya.
Dia juga menebar ancaman bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya. Kemendikbud akan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.
"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaRena menegaskan, laporan itu dia dibuat agar pihak sekolah bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKeluarga memilih melapor ke polisi setelah menilai pihak sekolah anggap sepele dengan permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia bersama P2TP2A mendatangi Binus School Serpong pasca-perundungan yang melibatkan siswa di sekolah itu.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca Selengkapnyauasa hukum korban Fahrizal Husin Nasution menambahkan, penganiayaan dalam perundungan ini direkam dan dibagikan dalam grup WhatsApp para pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan itu diduga dilakukan di perkampungan dekat SMPN 1 Babelan.
Baca SelengkapnyaVideo berdurasi 34 detik itu, korban menerima pukulan bertubi-tubi dari pelaku
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca Selengkapnya